Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Tim TP3 Terkesan Tak Bernyali Tutup Tambak Udang diduga Tak Berizin

386
×

Tim TP3 Terkesan Tak Bernyali Tutup Tambak Udang diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Tim Pemgawasan dan Penertiban Perizinan ( TP3 ) Kabupaten Sumenep terkesan tak bernyali melakukan penutupan tambak udang yang diduga ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, Hingga tutup tahun 2022 pelaku usaha tambak udang yang diduga ilegal di Kabupaten Sumenep masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Untuk itu, kinerja Tim TP3 Kabupaten Sumenep patut dipertanyakan, karena terkesan lemah dan tidak berani melakukan tindakan penutupan terhadap Pelaku Usaha tambak Udang yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Padahal, dengan dibentuknya Tim TP3 pada tahun 2022 silam diharapkan untuk mengentaskan persoalan yang berkaitan dengan usaha tambak udang yang diduga ilegal di Sumenep.

Sementara, Moh. Ramli Ketua Tim TP3 yaitu Asisten Umum (Asisten III) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa langkah langkah yang dilakukan masih tahap pembinaan.

Jadi, Tim TP3 memprioritaskan dua bidang yang spesifik yakni pengawasan dan penertiban karena untuk mendorong dan memberikan kesadaran kepada pelaku usaha agar patuh kepada ketentuan yakni format pembinaan.

Bahkan, pembinaan yang akan dilakukan langsung mengundang mereka ke Kabupaten, karena pada hakekatnya semua pelaku usaha tambak udang yang tidak berizin sudah ada kesadaran untuk melengkapi dokumen perizinan.

Tetapi, bagi yang punya izin seperti yang terakhir di badur, Ketika ditemukan ada penggunaan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya kita tetap melakukan pembinaan.

” Pastinya, jika ada penggunaan izin yang tidak sesuai peruntukannya akan dilakukan pembinaan,”Kata Moh. Ramli saat dikonfirmasi Media ini Senin, 3/1/2023

Menurut Ramli, terus terang ada kendala teknis ketika kita ingin memproses izin itu semua, terutama dengan masalah orbitasi yakni sepandan pantai yang ketentuan 100 meter.

Namun, ketika kita lakukan pembinaan jumlah pelaku tambak usaha udang sudah nyata proses izin dan sudah keluar izinnya. Maka kita akan memproses kebijakannya pada tim yang berkenaan dengan tata ruang itu.

Sebab, Mayoritas kendala teknis dan kita akan carikan solusinya. Kalau sudah ada jalan keluar, Insyaallah hampir semuanya bersedia.

Selain itu, kendala dari IPAL, Tetapi tim sudah melakukan penawaran untuk bisa bikin IPAL Komonal. Maka dari itu kita membutuhkan kekompakan dan komitmen pelaku usaha karena, secara teknis sepertinya sulit kalau diurus satu per satu.

” Kita lakukan pembinaan agar bisa kompak untuk bisa bikin IPAL komonal. Artinya gotong royong, silahkan cari lokasinya dan hal-hal teknis lainnya DLH siap memfasilitasi,”terangnya

Dia menambahkan, terkait persoalan itu sebetulnya ada dua hal yang menjadi kendala yakni Ipal dan orbitasi. maka bagi semua pelaku yang tidak memenuhi dua hal itu wajib patuh kepada Tim penegak aturan.

” Berbicara normatif siapapun ketika tidak patuh aturan harus ada sanksi. Tetapi, Sanksinya bertahap berupa peringatan dulu, SP1, SP2 barulah sanksi terakhir, bagi yang punya izin bisa dicabut izinnya, yang tidak punya izin ya sanksinya harus ditutup,” imbuhnya.

( Noung daeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *