SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Seluruh tambang galian C ilegal di kabupaten Sumenep resmi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas perbuatan melanggar hukum
Tolak Amir selaku pelapor pada hari Senin, 6 November 2023 mendatangi langsung Mapolda Jatim untuk menyerahkan berkas laporan yang sudah dipersiapkan, kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
“Hari ini saya tegaskan bahwa saya tidak main-main terkait pengawalan tambang galian C ilegal di kabupaten Sumenep yang sampai detik ini masih tetap beroperasi secara bebas dan liar”, kata Tolak Amir
Jadi dengan melayangkan laporan terhadap Polda Jatim persoalan terkait tambang galian C ilegal di kabupaten Sumenep bisa segera terselesaikan, mengingat para oknum pengusaha ilegal tersebut semakin hari semakin leluasa melakukan penambangan secara ilegal
“Ada puluhan pengusaha tambang galian C ilegal yang sudah resmi dilaporkan ke Jawa Timur, karena aktivitas galian C ilegal ini sangat jelas berdampak buruk terhadap lingkungan, dan melanggar pasal 35 Jo pasal 158 UUD no. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 100 miliar”, terangnya
Aktivis mahasiswa yang kerap disapa Amir tersebut berharap kepada Polda Jatim untuk menindak lanjuti laporan kami dan menindak tegas pengusaha tambang galian C ilegal tersebut
“Sesuai dengan pasal 13 UUD no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan bahwa, Kepolisian mempunyai tupoksi untuk menegakkan hukum di Indonesia tanpa tebang pilih”, ujarnya
Penulis : Dafa/ Jw
Editor : redaksi