Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Transaksi Narkoba, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

113
×

Transaksi Narkoba, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan transaksi Barang terlarang Narkotika jenis Sabu di Desa Pamolokan, kecamatan kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Kamis (30/9/2021).

Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas, Akp Widiarti.S, S.H memaparkan kronologis kejadian.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor yang merupakan seorang Pegawai negeri sipil berinisial AB, umur 56 tahun, warga desa Kolor, kecamatan kota Sumenep sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah kota Sumenep.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, Dan kemudian setelah mendapat informasi A1 dari masyarakat bahwa terlapor AB akan melakukan transaksi, tepatnya di depan pasar burung alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep memantau di daerah tersebut.

Tidak lama kemudian ada seseorang mencurigakan dan diduga AB (56) dengan mengendari sepeda motor warna hitam dan berhenti di depan pasar burung, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor”, papar Widiarti Kasubag humas Polres Sumenep melalui rilisnya (1/10/2021).

Lebih lanjut Widiarti mengungkap kejadian tersebut,
“Dalam penggeledahan terhadap terlapor AB , ditemukan barang bukti pada saku baju sebelah kanan dan kiri berupa, 2 (dua) lembar kertas bukti transfer untuk pembelian sabu dan ditemukan lagi barang bukti di tanah dekat tembok makam pahlawan depan pasar burung berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.

selanjutnya terlapor beserta semua barang buktinya yang berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram,
1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, 2 (dua) lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Atas perbuatan menyalah gunakan narkotika, terlapor AB (56) melangggar
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Aiman

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *