Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepNasional

Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean

105
×

Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil meringkus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Di desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (3/10/2021).

Kapolsek Kangean, Polres Sumenep melalui Banit Reskrim, Bripka Adi Kusnawan menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap Anggota Polsek Kangean, bahwasanya diwilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya dijalan Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Adi, sesuai dengan informasi tersebut, kami (Team Cukir) Polsek Kangean melakukan penyelidikan. Namun, bertepatan pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga kami (Team Cukir) Polsek kangean, melakukan menangkapan terhadapnya.

” Diketahui tersangka adalah warga desa Panjenagger, Kecamatan Arjasa berinisial G bin Buhari, berumur 32 tahun,”Ungkap adi pada media ini. Senin, (4/10/2021).

Lebih lanjut Bripka Adi Kusnawan memaparkan, setelah dilakukan Penangkapan, Kami Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di bagian badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu di saku belakang celana sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di sepeda motor milik tersangka G dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diselipkan di bungkus Rokok Surya, serta dijumpai senjata tajam jenis clurit yang berukuran 53cm (lima puluh tiga senti meter).

” Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep mengamankan dan membawa tersangka G (32) beserta Semua barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.

Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean
Foto : Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dari tersangka G

Kemudian adi menambahkan, Adapun Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yaitu: 2 (Dua) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran dengan berat kotor 0,29 gram, senjata tajam jenis clurit berukuran 53 cm gagang terbuat dari kayu, serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha F1Z.

Penerapan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.

” Tersangka G (32) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Imbuhnya.

Penulis : Aiman

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *