Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Sungguh mengenjutkan, Usai diberitakan jarang ngantor oknum kepala sekolah Dasar Negeri Sukajeruk 3 inisial H mengaku sebagai anggota salah satu LSM di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Ironisnya, Saat dikonfirmasi via whatsapp, inisial H dengan bangganya menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota dari salah satu LSM di kabupaten Sumenep.
” Saya juga anggota LSM mas” ucap inisial H yang terkesan akan menakut nakuti pewarta yang hendak konfirmasi
Tentunnya, Pernyataan inisial H tersebut terlihat aneh.Padahal, berdasarkan data yang berhasil dikantongi oleh awak media ini bahwa dirinya yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pulau masalembu tersebut jarang masuk kantor
Lucunya lagi, pada saat itu dirinya terkesan tak terima dikatakan jarang masuk kantor, sehingga dirinya mengaku sebagai anggota LSM yang mungkin bermaksud akan menakut nakuti awak media yang hendak konfirmasi pada dirinya
Pertanyaannya, apa iya ada peraturan yang mengantur tentang PNS yang dapat diperbolehkan menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ?
Untuk itu, awak media ini akan menindaklanjuti persoalan ini kepada Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep guna mendapatkan keterangan lebih lanjut
Sementara, ketika tim media ini konfirmasi kepada ketua LSM yang dimaksud ( inisial H – red ) mengatakan bahwasanya pernah menjadi anggotanya tapi sudah tidak aktif lagi.
“Iya dia memang pernah menjadi anggota saya, Tapi sekarang sudah tidak aktif, sudah tidak ada komunikasi” ungkapnya pada awak media ini (31/07/2024).
Pemberutaan sebelumnya, Kepala SDN Sukajeruk III, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial H diduga jarang ngantor
Hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Sekolah SDN Sukajeruk III inisial H jarang aktif alias jarang datang ke sekolah.
” Inisial H, Kepala Sekolah jarang masuk, udah lama, dia berbulan – bulan di Sumenep, paling pulang 1 minggu, ” Terangnya pada Media ini, Selasa (30/07/2024).
Menurutnya, Kepala SDN Sukajeruk III inisial H sering ke daratan dengan waktu cukup lama dan pergi keluar kota bersama istrinya.
” Kedaratan lagi dan ke Malang sama istrinya, ” Ungkapnya saat awak media ini mendatangi di kediamannya tepatmya di desa kolor, kecamatan kota Sumenep
Padahal, Berdasarkan peraturan pemerintah Undang-Undang No 43 Tahun 1999, Junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN), dan juga Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Selain itu, dijelaskan juga dalam Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Sementara, Kepala sekolah Dasar Negeri III Sukajeruk III inisial H saat dikonfirmasi oleh awak media ini menyangkal bahwa dirinya jarang ngantor
” Siapa bilang saya sering tak masuk, justru saya keselatan juga melaksanakan tugas, karena saya sebagai kkks kecamatan masalembu,” Dalihnya saat dikonfirmasi oleh media ini
Pewarta : Dafa/Fay
Editor : Noung daeng