Penulis : Noung daeng
Jatimrelasipublik.com – Penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Sumenep terhadap pasangan Suami Istri asal Provinsi Gorontalo tersangka dugaan Korupsi pembelian Kapal gaib oleh PT Sumekar 2019 dinilai janggal.
Pasalnya, setelah ditelusuri lebih dalam dan dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata secara tegas menyampaikan pihaknya tidak tahu kedua orang tersangka berobat dimana di Surabaya..?
Menurut Indra, Status kedua orang tersangka dalam penangguhan. Penangguhan itu merupakan kewenangan penyidik bukan dilepas dan proses Hukum tetap berjalan. Pokoknya penyidik itu atas dasar permohonan kedua orang tersangka dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ).
” Jadi, Jika dua orang tersangka itu tidak menghadiri persidangan kita akan tahan lagi. itu kewenangan Hakim yang penting mereka Kooperatif, Intinya seperti itu,”katanya
Tetapi, Ditanya keberadaan kedua orang tersangka sedang berobat di Rumah Sakit atau di Dokter Spesialis dimana di Surabaya, Indra memberikan jawaban tidak tahu.
” Mereka di Surabaya. Mereka berobat, Kita tidak tahu. Mereka ijinnya berobat”Jelasnya pada wartawan, Rabu, 26/7/2023
Bahkan, dalam hal itu, Kasi Intel menyuruh wartawan jangan memberitakan yang selalu menyerang kejaksaan.
” Ayolah, jangan itu teruslah mas, ngobrol baik baik juga bisa. Intinya pada saat proses persidangan mereka hadir dan tidak berbelit belit,”pintanya
Namun, keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut sangat memprihatinkan apabila benar tidak mengetahui keberadaan kedua orang tersangka yang sedang berobat di Surabaya..?
Mengingat, Kedua pasutri tersangka dugaan Korupsi itu masih status tahanan Kejaksaan.maka sepatutmya pihak kejaksaan mengawasinya. atau jangan jangan kedua orang tersangka tidak melakukan wajib lapor ?
Maka, Penangguhan penahanan terhadap kedua orang tersangka patut di pertanyakan ?, karena tidak berbanding lurus dengan pernyataan sumber terpercaya dari Media ini
Kata sumber terpercaya tersebut, Suami Istri asal Gorontalo tersangka Korupsi pembelian Kapal gaib oleh PT Sumekar Tahun 2019 itu telah dilakukan Pembantaran.
Awalnya, kedua orang tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Sumenep pada tanggal 14 juni, karena ada Pembantaran dikeluarkan. Tetapi dalam keterangan Pembantaran itu tidak ada penjaminnya.
Nah, Pembataran itu membuat dirinya kebingungan. Moro moro datang surat Pembataran pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka dalam jangka 40 hari.
” Saya juga tidak tahu, Katanya pemeriksaan dalam 40 hari. Sedangkan dalam keterangan pembataran itu tidak ada penjaminnya,”terangnya.