Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres…

415
×

Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres…

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Konferensi Pers Polres Sumenep kali ini terkait keberhasilan penangkapan 50 kasus dengan 65 tersangka pada saat operasi Pekat Semeru). konferensi Pers tersebut tepatnya di Lobby Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo, Nomor 35, Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin,(5/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran PJU Polres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K., Wakapolres Sumenep Kompol Christopher Adikara Lebang, S.H.,S.I.K.,M.Si., Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial, S.E.,S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf, S.H., Kasat Narkoba AKP Jaiman.,S.H.,M.H., dan Kasubbag Humas AKP Widiarti S., S.H.

Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres...

#Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus dan 65 tersangka#

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K menyampaikan, pada operasi pekat Semeru tahun 2021 Polres Sumenep bersama Jajaran Polsek telah berhasil mengungkap dengan 50 Kasus dan 65 tersangka diantaranya, kasus Premanisme sebanyak 37 Kasus dan 40 tersangka,” katanya pada saat konferensi Pers di depan awak media

Menurutnya, jajarannya juga berhasil mengungkap tindak pidana lain seperti kasus Prostitusi dengan menangkap 2 orang mucikari dan 5 Tersangka, Judi dengan 2 Kasus dan 6 Tersangka, Minuman keras(Miras) 2 Kasus dengan 5 tersangka, Narkoba dengan 6 Kasus dan 7 tersangka, serta Petasan terdapat 1 kasus dengan 2 tersangka,”tuturnya

Lebih lanjut Darman menambahkan, perlu kita ketahui bahwa tindak pidana narkoba dengan tersangka masih dibawah umur atau masih pelajar, pihaknya mengutamakan melalui cara rehabilitasi, agar mereka tidak putus sekolah,”imbuhnya.

“Sehubungan disumenep tidak ada pusat rehabilitasi pengguna obat terlarang bagi anak masih dibawah umur, maka Polres Sumenep menempatkan pengguna tersebut di lingkungan pondok pesantren,”pungkasnya

 

Penulis : Inonx

Editor : Daeng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *