Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SidoarjoPeristiwaTerbaru

Diduga Ingkar Janji, Puluhan Konsumen Kavlingan Labrak Kantor Haji Solihin

981
×

Diduga Ingkar Janji, Puluhan Konsumen Kavlingan Labrak Kantor Haji Solihin

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Jatimrelasipublik.com – Puluhan pembeli tanah kavling melabrak kantor pengembang PT. Nyerrot Hasana Mulia yang berada di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. tujuan mereka melabrak Kantor pengembang untuk menanyakan kejelasan SHM tanah kavling miliknya. Senin, 8/8/2022.

Para konsumen tanah kavling tersebut merasa terabaikan, karena sudah hampir 8 tahun sejak pelunasan tanah kavling tidak ada kejelasan dan tidak kunjung diserahkan sertifikat SHM nya. Bahkan, pihak pengusaha kavling tersebut mengenakan biaya tambahan untuk mengurus sertifikat SHM.

Diketahui, sertifikat SHM atas tanah kavling yang dituntut konsumen tersebut berada di Desa Balonggabus Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan Media ini, puluhan konsumen kavling tersebut datang hanya ditemui Surya yang mengaku sebagai perwakilan dan kuasa dari PT. Nyerrot Hasana Mulia.

” Kami sudah membayar lunas atas unit tanah kavling tersebut mas, tapi kami diminta bayar lagi dan sudah kami lunasi yang alasannya untuk pengurusan sertifikat. Namun, sudah hampir 8 tahun ini SHM nya belum juga kami terima,” Ucap Haji Sholeh, salah satu pembeli tanah kavling di balonggabus.

Menurut informasi dari konsumen kavling tersebut, ada orang suruhan solihin berupaya untuk mempengaruhi sebagian konsumen agar mau diuruskan ke Letter C, tetapi ada biaya tambahan.

Jadi, tawaran itu jelas kami tolak, karena solihin sendiri yang berjanji bersedia menyelesaikan sertifikat SHM kami.

” Biaya tambahan itu jelas kami tolak, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” Tegas Haji Sholeh dengan nada geram.

Investigasi di lapangan, ternyata para pihak pernah dimediasi pihak Pemerintah Desa, dan disaksikan oleh Makhfud sebagai Sekretaris Desa Balonggabus. Hal itu, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh H Solihin sebagai pengusaha kavling dan H Sholeh sebagai perwakilan konsumen kavling.

“Yang tertuang dalam surat pernyataan itu, solihin janji untuk menyelesaikan sertifikat induk selama 6 bulan dan seplit sertifikat ke atas nama konsumen janji selesai selama 1 tahun. surat perntataan tersebut dibuat pada 15 Januari 2020, namun sampai sekarang 2022 belum selesai dan dia ingkar janji” Tegas Haji Sholeh sembari menunjukkan surat pernyataan kepada awak media ini.

Maka dari itu, para konsumen kavling balonggabus yang diwakili oleh Haji Sholeh tersebut sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo. Tentunya, sebagai warga negara dan sebagai konsumen yang punya hak untuk diperlakukan dengan baik, mereka meminta keadilan.

Untuk itu, Konsumen kavling yang diduga terlanjur kena bujuk rayu dari orang suruhan solihin dan sudah keluar tambahan uang lagi, Maka kami sepakat untuk menarik lagi uang mereka yang katanya untuk mengurus Letter C.

Tetapi, hingga saat ini belum diketahui siapa orang suruhan solihin tersebut namun sebagian konsumen sudah mengantongi namanya.

” Setiap kali kami datang ke kantor PT. Nyerrot untuk menuntut hak kami, solihin tidak pernah mau hadir dan selalu menghindar, kami minta segera diselesaikan SHM kami dan uang tambahan untuk urus Letter C itu kami tarik kembali,” Ujar konsumen kavling yang lain.

Sementara, H Solihin Afandi, Direktur Utama PT. Nyerrot Hasana Mulia dikonfirmasi oleh Media ini Via Telephone tidak merespon.

( Cdr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *