Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SumenepTerbaru

Diduga Limbah B3 Dibakar, Ketua Lembaga Sidik Resmi Laporkan PKM Pragaan ke Polda Jatim

42
×

Diduga Limbah B3 Dibakar, Ketua Lembaga Sidik Resmi Laporkan PKM Pragaan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Syaiful Bahri Ketua Lembaga Sidik Kabupaten Sumenep resmi Layangkan surat Laporan dugaan pembakaran Limbah B3 Puskesmas Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Selasa, 9/8/2022.

Pasalnya, PKM Pragaan diduga kuat lakukan pembakaran Limbah B3. oleh karena itu syaiful bahri ketua lembaga sidik laporkan persoalan itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim )

Syaiful Bahri berharap, Polda Jatim tindak tegas oknum yang melakukan Pembakaran Limbah B3 tersebut, karena limbah medis itu harus dikelola sesuai dengan peraturan Undang undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( PPLH ) pasal 60 nomor 32, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar wilayah tersebut.

Hal itu, tertuang dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 dengan aturan sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah.

“ Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah, jika dibakar mengandung bahan limbah berbahaya dan beracun,”Ujar ipong sapaan akrab

Untuk itu, kami laporkan persoalan ini ke Polda jatim agar dapat di Proses secara Hukum jika ada unsur pidananya.

” Jadi, sampah medis itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Pragaan H.M Bahar saat dikonfirmasi menyatakan, untuk sampah Medis semua Puskesmas di Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan PT Arah.

” Jika ada Oknum yang masih belum melakukan belum melakukan pengelolaan sampah medis sesuai Puskesmas lakukan silahkan laporkan kepada kami,” Balasnya Via WatshApp. Kamis, 14/7/2022.

” Terimakasih atas kepedulian terhadap PKM Pragaan,” tambahnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *