Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Pasal 338 KUHP Terhadap Pelaku Pembunuhan Hamsan, Patut dipertanyakan

500
×

Pasal 338 KUHP Terhadap Pelaku Pembunuhan Hamsan, Patut dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pasal 338 KUHP yang disangkakan oleh Polsek Kangean, terhadap terduga pelaku pembunuhan korban hamsan, Asal Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Patut dipertanyakan.

Pasalnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/VIII/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Hamsan disangkakan Pasal 338 KUHP.

Padahal, kasus tersebut diduga pembunuhan berencana. Namun Polsek Kangean sangkakan terduga pelaku Pembunuhan dengan pasal yang kurang tepat, ada apa ya..?

Mestinya, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana itu oknum Polsek Kangean/ Polres Sumenep lebih paham terkait pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pembunuhan, agar tidak terkesan pembodohan dan mendholimi keluarga korban yang butuh keadilan.

Terkait persoalan itu, Aktivis asal Pulau Kangean inisial i angkat bicara, Dia menyatakan, Pasal yang disangkakan oleh oknum Polsek Kangean terhadap terduga pelaku dugaan pembunuhan berencana korban Hamsan patut dipertanyakan karena diduga pasal itu akan meringankan hukuman terhadap pelaku.

Jadi, Jika berbicara konteks pasal 338 KUHP yang sangkakan oleh oknum Polsek Kangean / Polres Sumenep terhadap terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Hamsan, saya rasa pasal tersebut pembodohan terhadap masyarakat kepulauan kangean Khususnya keluarga korban Hamsan.

” Pasal yang disangkakan itu sangat tidak tepat karena persoalan itu diduga tindak pidana pembunuhan berencana,” Ucapnya. Kamis, 29/9/2022.

Menurutnya, seharusnya Polsek Kangean cukup mengacu kepada awal mula kejadian, karena persoalan ini merupakan kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan secara bersama sama.

Tetapi, kenapa pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku hanya tindak pidana pembunuhan saja..? itu kan aneh

Biasanya, dalam persoalan itu pihak Polsek Kangean mengacu kepada kasus Polisi tembak Polisi di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo. Dalam persoalan kasus tersebut Polri tersangkakan pelaku Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55-56 karena dilakukan secara bersama sama.

” Harusnya Polsek Kangean mengacu kepada apa yang terjadi di Jakarta, tentang Polisi tembak Polisi di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo. semua pelaku disangkakan pasal 340 KUHP,” Tegasnya.

Namun, Kenapa terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hamsan di Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, seakan merayap. sehingga kami bertanya tanya sebesar apa kekuatan yang membekingi kasus ini..?

Padahal, seorang Irjen Ferdi Sambo saja yang notabe banyak ditakuti di Internal Istutusi kepolisian ketika dihadapkan dengan persoalan hukum, dan dibawah kerana Politik, ternyata tim khusus menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka.

Pertanyaan kami, sejauh ini ada kekuatan sebesar apa yang membekingi para pelaku dan aktor Intelektual dugaan pembunuhan korban Hamsan, karena seolah-olah kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang ada di Polsek kangean/Polres Sumenep seakan mengendap.

Sebab, Pasal yang disangkakan pihak Polsek Kangean/ Polres Sumenep terhadap terduga Pelaku sama sekali tidak tidak tepat, karena kasus tindak pidana di Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, diduga dilakukan secara bersama sama. Jadi dalam hal itu, Polsek kangean yang lebih paham terkait Pasal apa yang semestinya disangkakan terhadap Pelaku..!!

” Pada zaman Global seperti sakarang ini, masyarakat semua pintar, dengan membeli paketan Rp100.000 saja bisa belajar tentang KUHP,”Jelasnya.

Dia menambahkan, Sistem sekarang ini beda dengan dulu yang seharusnya mengumpulkan banyak uang untuk membeli buku ke mana-mana untuk dijadikan dasar- dasar pengetahuan.

Pertanyaannya, Apakah Masyarakat Kangean dianggap bodoh semua. Sebagai masyarakat kepulauan Kangean saya merasa tersinggung karena, Kepulauan Kangean dianggap tidak ada masyarakatnya.

” Siapapun yang punya kewenangan jangan sampai melebihi dari pada kewenangannya sehingga salah arah. kasihan masyarakat jadi korban pembodohan,” tutupnya.

Sementara, Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito dikonfirmasi Via WatshApp terkait Pasal 338 KUHP yang ditersangkakan terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban Hamsan masi bungkam, Kamis, 29/9/2022.

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *