Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepKriminal

Rahman SH., MH : Pembunuhan Hamsan, Bukti Bukti Petunjuk Jelas

46
×

Rahman SH., MH : Pembunuhan Hamsan, Bukti Bukti Petunjuk Jelas

Sebarkan artikel ini
Terlibat Dugaan Pembunuhan Hamsan, MT diciduk Resmob Polres Sumenep
Foto : Tengkorak korban ( Hamsan ) saat ditemukan

Pakar Hukum Pidana asal pulau Kengean yang juga merupakan Lawyer Single Fighter beberkan bukti bukti petunjuk dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Hamsan, di Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Madura, Jawa Timur. Minggu, 2/10/2022.

Menurut Rahman, SH., M H, dari beberapa informasi terkait dengan adanya kasus pembunuhan di Desa Buddi Sebenarnya kalau saya amati dari beberapa pemberitaan sebenarnya sudah ada bukti petunjuk yang diketahui oleh pihak ke polisian, akan tetapi kepolisian sekarang dituntut untuk lebih ekstra hati hati terhadap proses penyelidikan itu dalam rangka untuk menetapkan pelaku itu apakah adalah seorang aparat Pemerintahan yang terlibat.

” Sebenarnya, Jika dilihat dari kacamata hukum bukti petunjuk sudah jelas dan saya yakin diketahui pihak kepolisian,” Katanya Pada Media ini, Minggu, 2/10/2022.

Lebih lanjut Rahman memaparkan, saya sempat mengikuti bahwa konon salah satu tersangka dipanggil oleh salah satu penyidik di Polres Sumenep untuk diambil keterangannya, Lalu itu dilepas.

Mestinya, Polisi didalam mengintrogasi seseorang itu tidak serta merta mengintrogasi bila itu tidak ada bukti permulaan. Tentu dengan adanya bukti permulaan itu Polisi dapat mendeteksi keterangan dari sesorang yang telah diperiksa sehingga disinilah polisi Itu diminta untuk profesional melakukan lidik.

Namun, Terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap korban hamsan, kami melihat dari beberapa informasi-informasi bahwa bukti-bukti petunjuk itu sudah sangat jelas. Tetapi sekarang ini yang menjadi Persoalan adalah, kemampuan Polisi didalam menggali dan mengungkap siapa pelaku dan aktor pembunuhan terhadap korban Hamsan.

Padahal, Jika dilihat dari kacamata hukumnya persoalan ini sebenarmya tidak rumit. Maka dari itu, harus menjadi atensi bagi pihak kepolisian Polres Sumenep.

” Dugaan pembunuhan korban Hamsan, bukti bukti petunjuk sudah jelas. Tetapi, tergantung bagaimana Polisi mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektualnya,” Ungkapnya.

” Polisi punyak kemampuan untuk menggali dan mengungkap siapa pelaku dan aktor terbunuhnya korban Hamsan,”Tegas Pengacara ngetop asal Pulau yang sudah melanglang buana di Jawa timur itu.

Selain itu, ditanya terkait 6 orang yang diduga pelaku melarikan diri hanyalah persoalan yang sangat sederhana. Karena, Polisi didalam menggali peristiwa hukum harusnya Polisi Notice ke 6 orang diduga pelaku tersebut dengan Daftar pencarian orang ( DPO ).

Tetapi, kita tidak boleh mendekti Polisi dalam penetapan pelaku sebagai tersangka karena Polisi lebih memahami tentang masalah itu.

Jadi, dalam persoalan dugaan pembunuhan itu pastinya Polisi telah mengantongi beberapa bukti-bukti permulaan sehingga menetapkan satu orang pelaku inisial AR yang turut serta dalam dugaan pembunuhan korban Hamsan.

Maka dari itu, kita lihat saja nantinya sejauh mana Polisi memperdalam lidik barang bukti yang diperoleh untuk dijadikan dasar penetapan pelaku lain bahkan siapa aktornya dibalik pembunuhan itu.

” Harapannya Polisi segera mempublis ke 6 orang terduga pelaku dalam daftar pencarian orang,”Harapnya.

Dia menambahkan, Sekarang ini adalah kalau ternyata di tempat kejadian perkara itu polisi mendapat kesulitan, Maka Polisi Boleh mendatangkan kekuatannya ( his strength ) berdasarkan kewenangannya untuk datang ke bawah dalam rangka mengurai dan untuk menuntaskan kasus itu.

Jadi, dalam kasus ini tidak ada yang sulit, karena dasar yang diterapkan polisi sesuai dengan kewenangannya, merencanakan, mengembangkan serta memeriksa calon tersangka, dan apabila sudah cukup bukti dinaikkan instalasinya menjadi tersangka baru.

Untuk itu, dalam penerapan pasal 338 KUHP terhadap inisial ” AR ” mestinya Polisi harus Ekstra hati hati. Karena, Pasal 338 KUHP yang disangkakan terhadap inisial AR perlu dikaji ulang.

” Harusnya Polisi berpikir, penerapan Pasal itu tergantung pengembangan,”Tutupnya.

( Tim/ red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *