Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memberlakukan Program UHC mulai 07 Nopember 2022 bagi masyarakat Kabupaten Sumenep dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Program UHC tersebut bisa terlayani secara keseluruhan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program UHC yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Sumenep di sektor pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumenep khususnya mendapatkan apresiasi secara khusus dari Politisi Partai Nasdem yang juga merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Komisi IV Kabupaten Sumenep.
Dalam hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jazuli mengatakan, Pada prinsipnya Program UHC yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Sumenep yang tentunya kita tetap mengapresiasi, karena bagaimanapun dalam beberapa bulan terakhir ini dengan berlakunya Program itu memang masyarakat merasa terbantu di sektor pelayanan di bidang kesehatan.
” Yang jelas, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program UHC,” Ucap Politisi Muda asal Partai Nasdem tersebut, Senin, 6/3/2023
Menurut Akis, Pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep lebih meningkatkan pelayanannya terhadap seluruh masyarakat Sumenep karena pada Program UHC itu masih diperlukan peningkatan dan pelayanan yang bagus.
Tentunya, Program UHC itu sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat sumenep baik di Rumah Sakit dan juga di Puskesmas disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.
Untuk itu, Pihaknya berharap bagaimana Manajemen yang ada di sektor kesehatan itu baik di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas untuk ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih merasa nyaman.
” Jadi, Kami berharap Dinas kesehatan dan Rumah Sakit lebih meningkatkan pelayanannya bagaimana bisa berprilaku lebih ramah sesuai dengan kultur kita yang ada di Kabupaten Sumenep,”Harapnya
Ia menambahkan, Mengenai porogram UHC pihaknya menganggap perlu untuk memberikan pemahaman regulasi terhadap masyarakat dan juga harus menggali informasi dari BPJS Kesehatan karena UHC dan BPJS Kesehatan itu sama-sama Program Nasional, Bahkan UHC itu masuk kategori Program Internasional.
Maka, Kami perlu memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan program UHC sesuai dengan regulasi yang ada karena pastinya juga memiliki cantolan regulasi dari pusat.
” Mungkin nanti, Kami harus duduk bersama dalam satu forum untuk membahas tentang regulasi atau Perda tentang Kesehatan yang berkaitan dengan Program UHC tersebut,”Pungkasnya.
( Noung daeng )