Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi pokok Bagi Petugas Lapas Kelas III Arjasa

383
×

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi pokok Bagi Petugas Lapas Kelas III Arjasa

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas III Arjasa, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sabtu, 10/6/2023

Kegiatan dimulai pukul 8.00 Wib tersebut, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kepala Divisi Keimigrasian, Kalapas Kelas I Surabaya, Kalapas Kelas IIA Pamekasan, dan Seluruh Ka UPT wilayah Madura.

Pantauan Media Relasipublik.com, Kegiatan penguatan itu dibuka oleh Kalapas Kelas III Arjasa Muhamad Irvan Muayat.

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas III Arjasa, Muhammad Irvan Muayat menyatakan, Merupakan suatu kehormatan bagi kami Petugas Lapas Arjasa, bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, berkenan mengunjungi Lapas yang berada di pulau terjauh Jawa Timur.

” Besar harapan kami, bapak dapat memberikan arahan dan petunjuk guna terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsi Lapas secara optimal,”Ucapnya

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, Teguh Wibowo, mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Lapas telah tertuang dalam 3 ( tiga ) Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yaitu:
1. Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban
2. Berantas Narkoba
3. Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Instansi lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi pokok Bagi Petugas Lapas Kelas III Arjasa
Petugas Lapas Kelas III Arjasa, Foto : Noung daeng

Adapun Pesan Moral yang disampaikan oleh bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai berikut :

1. Deteksi Dini Gangguan Kamtib, agar tercipta kondusivitas baik didalam atau diluar lapas.

2. Berantas Narkoba, karena narkoba merupakan perusak generasi bangsa, dan

3. Membangun Sinergitas dengan aparat penegak hukum.

4. Semua jajaran tidak masuk daftra tercela

Selain itu, Lapas Arjasa merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan sudah merupakan suatu kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan pelayanan hukum dan HAM bagi masyarakat, ataupun warga binaan, sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *