Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKota SurabayaPemerintahanTerbaru

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep, Benarkah 30 Dokter Akan Dijadikan Saksi

752
×

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep, Benarkah 30 Dokter Akan Dijadikan Saksi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Jatimrelasipublik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menelaah laporan Dugaan Korupsi dana kapitasi yang bersumber dari BPJS kesehatan di Dinas Kesehatan Sumenep. Kamis 23/1/2025

Hal itu, Merupakan upaya kejati jawa timur untuk menindaklanjuti laporan tim Lembaga hukum Gagas Nusantara ( LHGN ), atas dugaan penyelewengan dan gratifikasi Dana kapitasi dinas kesehatan yang diperkirakan mencapai 84 Miliar, terhitung pada tahun 2018 sampai 2024.

Berdasarkan data yang dimiliki redaksi media ini, 30 dokter telah mengakui adanya pemotongan dana kapitasi yang bersumber dari BPJS di dinas kesehatan kabupaten sumenep. Dengan demikian, benarkah 30 dokter itu akan dipanggil dijadikan saksi..?

Sementara, Dalam persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasah, M.Kes, menepis tegas tuduhan ini melalui pernyataan resmi yang telah dipublikasikan di berbagai media.

“ Kami bekerja berdasarkan pedoman yang ada,” tegasnya, meskipun desakan untuk penyelidikan lebih dalam terus mengemuka dari berbagai pihak.

Padahal, temuan investigasi dan pengakuan sejumlah pihak justru mengindikasikan adanya penyimpangan. Bahkan, pihak tersebut membeberkan bukti transfer dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan tersebut.

Disisi lain, kesaksian dari beberapa tenaga kesehatan juga menyebutkan bahwa potongan mencapai hingga 40 persen dari dana kapitasi yang seharusnya diterima sembari menjukkan bukti transaksi rekening BPRS.

Persoalan ini, Tentunya memantik reaksi berbagai pihak agar dana kapitasi yang seharusnya dialokasikan untuk layanan kesehatan dan insentif tenaga medis, tidak menjadi sumber kekecewaan karena, banyak tenaga kesehatan merasa tidak dilibatkan dalam proses transparansi pengelolaan, sehinga memunculkan dugaan penyimpangan yang signifikan.

Maka dari itu, Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, dan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi sesuai aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dapat dipulihkan.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi jawa Timur, saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa, laporan tersebut masih ditelaah oleh jaksa dibidang Pidsus.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *