Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten BanyuwangiTerbaru

Aktivis dibungkam, Masyarakat nilai tanda matinya demokrasi di banyuwangi

47
×

Aktivis dibungkam, Masyarakat nilai tanda matinya demokrasi di banyuwangi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, Relasipublik.com – Tuntutan jaksa 4 tahun penjara kepada terdakwa, M. Yunus wahyudi Aktivis yang getol membela keadilan masyarakat banyuwangi terkait pelanggaran  Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Berita Hoax, dinilai masryarakat terlalu berlebihan dan terkesan sebagai upaya pembungkaman serta pembunuhan demokrasi oleh perangkat penegak hukum di kabupaten banyuwangi.

Seperti yang disampaikan oleh Danu budiono, kordinator Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi (SPMB) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di banyuwangi, Saat menggelar Audiensi dengan Pihak Kejaksaan Negeri banyuwangi dan Pengadilan Negeri banyuwangi, kamis,12/8/21, “Tuntutan hukuman 4 tahun penjara kepada yunus wahyudi sangat menciderai keadilan hukum dan adanya upaya pembungkaman suara serta pembunuhan demokrasi di kabupaten banyuwangi,” tutur danu budiono.

Apalagi, menurut danu, Berkaca dari kasus serupa dengan melibatkan oknum Kepala Desa dan Oknum Anggota Dewan yang hanya dikenakan sanksi denda 48 ribu rupiah dan 500 ribu rupiah, tentu saja tuntutan jaksa kepada yunus dinilai sangat berlebihan, “Jadi kami meminta kepada Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi agar bisa melakukan proses hukum yang seadil adilnya dalam memutuskan vonis untuk Yunus, kata danu budiono, seraya menambahkan dirinya maupun masyarakat banyuwangi tidak bermaksud mengintervensi jalannya peoses hukum, hanya saja dia meminta agar hakim bisa memberi putusan yang adil kepada masyarakat banyuwangi.

Hal senada diungkapkan Yahya Umar ketua Netizen Banyuwangi Bersuara, saat audiensi dengan Kejari dan pengadilan negeri banyuwangi menurutnya dalam perkara Yunus Wahyudi yang katanya kritikkan terhadap Covid-19 bisa menimbulkan keonaran di masyarakat saat ini malah terbalik dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa.

“Karena bang Yunus Wahyudi sejatinya hanya melontarkan kritik yang mewakili suara hati banyak orang, kenapa harus dituntut hingga sedemikian, sedangkan dua kasus sebelumnya yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota dewan hanya sebatas sanksi denda yang tidak seberapa, tentunya ini yang sebenarnya malah sekarang menimbulkan keresahan dan keonaran ditengah masyarakat dan itu bisa dilihat dari komentar-komentar netizan di media sosial,” ungkap Yahya.

“Kalau mengkritik ancamannya penjara karena adanya pasal karet UU ITE, berarti yang saat ini menimpa bang Yunus suatu saat juga bisa menimpa kita, apalagi kita membaca adanya muatan politis sangat kental di perkaranya bang Yunus ini, maka ke depan kita akan tunggu, jika vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan kita pastikan akan bersuara dengan turun ke jalan,” pungkasnya.

Reporter : TH

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *