Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkalanKabupaten BanyuwangiKabupaten BlitarKabupaten BojonegoroKabupaten PamekasanKabupaten SampangKabupaten SidoarjoKabupaten SumenepKabupaten Trenggalek

Bawa Sabu-Sabu Dua Warga Kangean Diringkus Polisi

97
×

Bawa Sabu-Sabu Dua Warga Kangean Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto kedua pelaku beserta barang bukti (Foto/aiman)

 

RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Dua warga Kecamatan Arjasa Diringkus Polisi ketika hendak melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Rabu (18/11/2020).

Berawal dari informasi Masyarakat Tentang Maraknya Narkoba Di Wilayah Kepulauan Kangean, Timsus Polres Sumenep Dengan Dibantu Polsek kangean Dan Polsek Kangayan Giat Melakukan Penyelidikan.

Selanjutnya Pada Hari Rabu (18/11/2020) Anggota Timsus Mendapatkan informasi Terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Pabian, Tepatnya Disebelah Timur Pelabuhan Pabian, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan Sekira Pukul 18.15 Wib, Anggota mendapati Dua orang Yang sedang Mengendarai sepeda motor Tanpa Nomer Polisi Dan Diduga Akan Melakukan Tarnsaksi Narkoba.

Melihat Hal Tersebut, Anggota Timsus Dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Melakukan Tindakan Kepolisian Dengan cara melakukan penangkapan Serta Penggeledahan Terhadap Dua Orang tersebut Yang Berinisial UA Bin Moksari (33) Warga Desa Kalinganyar, Dan Warga Desa Sambakati Berinisial MS Bin Abdurrahman (53),” terang Kapolsek Kangean IPDA Agus Sugito, SH.,M.H (19/11/2020).

Hasil Dari Penggeledahan Badan Terhadap Tersangka UA Bin Moksari (33) Ditemukan Beberapa Barang Bukti Yaitu; Satu Bungkus Plastik Klip Kecil Berisi Sabu, Satu Unit Hand Phone Merk Oppo, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Hitam Dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna Putih Biru yang juga Nanpa nomer Polisi.

Kemudian Setelah Dilakukan Introgasi, Tersangka UA Bin Moksari (33) Mengakui Bahwa Sabu Tersebut miliknya Yang Diperoleh/Dibeli Dari ARIP warga Desa Sambakati Kecamatan Arjasa,Sumenep, Dan Saat ini Anggota timsus dibantu Polsek Kangean Dan Polsek Kangayan Sedang Melakukan pengembangan/pengejaran terhadap orang yang bernama ARIP.

Selanjutnya Kedua Tersangka UA Bin Moksari (33) Dan MS Bin Abdurrahman (53) Beserta Semua Barang Bukti Dibawa Ke Polsek Kangean Untuk Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut, Kedua Tersangka Diancam Dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Aiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *