Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Beberapa OPD Tak Mengindahkan Instruksi Bupati Sumenep Terkait Perbup No 64 Tahun 2021

170
×

Beberapa OPD Tak Mengindahkan Instruksi Bupati Sumenep Terkait Perbup No 64 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Sunggguh miris kelakuan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan tak mengindahkan intruksi Bupati Sumenep terkait peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 Tahun 2021 tentang penyediaan beras bagi ASN.

Padahal, Sesuai regulasi ASN diperintahkan untuk beli beras dari hasil panen petani melalui dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dipotong.

Diketahui, dalam penyediaan beras ASN itu melalui PD Sumekar berdasarkan pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh awak media Jatimrelasipublik.com terdapat beberapa OPD di Kabupaten Sumenep yang terkesan mengesampingkan intruksi Bupati Sumenep Ach Fauzi Wongsojudo terkait aturan bahwa OPD diintruksikan untuk membeli beras sesuai dengan perbub nomor 64 tahun 2021

OPD itu diantaranya : Dinas Kawasan Permukiman Dan Perhubungan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Dungkek, dan Kecamatan Masalembu.

Saat di konfirmasi oleh awak media melalui via Whatsapp OPD Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Dungkek. Camat Batu Putih Zaenal Arifin melalui pegawai Kecamatan Batu Putih bernama Rufi, mengatakan, bahwa dirinya lupa melakukan pemotongan TPP.

” Iya saya lupa mas, kata teman – teman bilang jangan di potong dulu soalnya beras yang kemarin itu belum cair, dan untuk yang bulan oktober itu karena ada kenaikan beras lalu pendistribusian lambat dari PD Sumekar, ” Ungkap Rufi pegawai Kecamatan Batu Putih.

Sedangkan Camat Dungkek Arif Hidayat, mengatakan bahwa semua itu masih di rapat paripurna dan telah melakukan pemanggilan kebawahannya.

” Masih diparipurna, Saya sudah panggil bendahara dan kasi Kesra untuk segera tindaklanjuti dengan menebus beras PD Sumekar, ” Ungkap Camat Dungkek

Namun, Terkait hal itu, Dinas Kawasan Permukiman Dan Perhubungan dan Kecamatan Masa Lembu lebih memilih bungkam.

Sementara, Kabag Perekonomian Setdakab, Dadang Dedy Iskandar, masih belum menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi Via Whatsapp terkait OPD yang terkesan tak mengindahkan Intruksi Bupati Sumenep

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *