Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Cream Pemutih Breylee Walet diduga Ilegal, L KPK Sumenep akan Tindak Lanjuti

91
×

Cream Pemutih Breylee Walet diduga Ilegal, L KPK Sumenep akan Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Maraknya penjualan kosmetik secara bebas berupa Cream untuk pemutih wajah dipulau kengean menuai kecaman dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Mawil Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, Cream pemutih tersebut diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan di Kwatirkan akan berdampak penyakit kulit bagi pengguna atau pemakainya.

Namun, para owner kosmetik yang diduga ilegal tersebut banyak melakukan penjualan secara bebas dan vulgar seakan Cream yang dijualnya berlegalitas dan sudah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Maka, terkait persoalan itu, Much. Hari, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Markas Wilayah Kabupaten Sumenep menyayangkan dengan maraknya penjualan kosmetik berupa Cream pemutih atau pelembab di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, tanpa legalitas.

Mestinya, adanya persoalan itu kepolisian Sektor Arjasa kangean wilayah Polres Sumenep usut tuntas serta mengamankan penjual ( Owner Cream ) tersebut dengan serius agar tidak merugikan kesehatan orang lain.

” Harusnya, pihak aparat atau penegak hukum Polsek kangean menangani persoalan ini secara serius agar tidak lagi terjadi penjualan kosmetik yang diduga ilegal dan dapat merugikan orang lain,” Katanya.

Menurut Hari sapaan akrap, berdasarkan investigasi Lembaga KPK Mawil Kabupaten Sumenep, penjualan produk kosmetik bermerk Breylee walet di Kepulauan Kangean itu diduga belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, tidak hanya merk Breylee Walet saja tetapi ada beberapa merk lain yang di edarkannya.

Biasanya, jika akan melakukan bisnis kosmetik harus memahami aturan. tentunya, sebelum kosmetik diedarkan harus ada izin BPOM dan aturannya jelas, Peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika.

” Jadi, dalam minggu ini Lembaga KPK Mawil Sumenep akan segera tindak lanjuti Ke kepolisian Daerah Jawa Timur, karena dikwatirkan ada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab akan memamfaatkan,”tegasnya.

Dia menambahkan, kami sudah mengantongi bukti bukti bahwa Kosmetik atau Cream pemutih wajah itu diduga tidak layak edar ( Ilegal), karena diduga tidak ada izin dari BPOM.

” Tentunya, adanya persoalan ini kami akan segera tindak lanjuti,”Imbuhnya.

Terkait hal itu, Tim Media Relasipublik.com, konfrimasi terhadap Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH tetapi masih belum direspon.

Sementara, Inisial ” M ” Owner Kosmetik berupa Breylee Walet di Kecamatan Arjasa, dikonfirmasi Via Watshapp oleh Tim Media Relasipublik.com hanya dibaca.( tim/ Noung daeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *