Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan

36
×

Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 se Jawa Bali oleh pemerintah pusat tentunya harus kita taati. Namun, kades tambak agung, kecamatan Ambunten diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah tersebut karena melakukan kegiatan Rokat Desa dan dugaan melakukan pagelaran kerawitan tayub.

Padahal, kegiatan itu mengundang kerumunan sehingga dikwatirkan menimbulkan klaster baru covid-19.

Kendati itu, Sahawi warga Desa Gadu timur melakukan pengaduan Ke Polres Sumenep bahwa Kades tambak Agung barat diduga telah melakukan pagelaran karawitan tayub dengan tema “Rokat Desa”

Aduan itu sesuai SP2HP dengan nomor B/44/SP2HP/A1 ke 1/Vlll/2021/Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 1 September 2021 dengan pengadu Sahawi warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Dalam aduan tersebut tertulis, Kades Tambak Agung Barat, nekat melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar Hajatan Rokat Desa dan diduga mengundang Sinden Karawitan ditengah diberlakukannya PPKM darurat Pandemi Covid 19.

“Kades Tambak Agung Barat diduga sengaja mengundang kerumunan massa dengan pagelaran tayub sinden karawitan dan saweran bebas diduga tampa mematuhi Protokol kesehatan covid-19,” ucap sahawi saat dikonfirmasi media ini. selasa,(31/8/2021).

Menurut sahawi, sepatutnya seorang kades memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, sebab kades merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, Namun dalam hal itu, Kades tambak Agung malah melanggar surat edaran Kemendagri tentang pemberlakukan PPKM darurat.

“ kami akan terus mengawal kasus ini agar mereka tidak semena mena melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep diduga melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar acara “pesta karawitan sinden tayub” yang digelar cukup meriah dan diduga tampa prokes,”Kamis (19/08/2021) lalu.

Hal itu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat kecamatan setempat, bahwa terkesan “kades Tambak Agung Barat” menentang aturan pemerintah, dan Surat edaran dari Kemendagri tentamg pemberlakukan PPKM darurat Covid-19 se Jawa Bali.

“Harusnya seorang kades memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan memberikan edukasi. tapi malah aturan malah dilanggar sendiri,” kata Pegiat Desa warga kecamatan setempat Inisial IG.

Lebih lanjut pegiat Desa itu memaparkan, sepatutnya sebagai kepanjangan pemerintah itu, memberikan contoh agar masyarakat mau berVaksin. “La ini malah terkesan menentang pemerintah membuat acara yang mengundang kerumunan.

kades tambak Agung ini, layak diberikan sanksi agar tidak dicontoh oleh kades kades lain. “Ini masa pandemi, apalagi pemerintah sekarang dihadapkan ketidak percayaan masyarakat untuk berVaksin. harusnya diberi sanksi tegas kades tidak patuh kepada aturan pemerintah,”ujarnya.

Sementara Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan jika acara itu sudah dilakukan tindakan pembubaran saat acara berlangsung. “Pembubaran saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Menurutnya, Kepala Desa Tambak Agung Barat mengadakan acara pesta mengundang kerumunan itu tidak ada pemberitahuan ke pihak Polsek, tetapi terkait pagelaran pesta karawitan sinden tayub itu tidak ada,” ungkapnya.

Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan pihaknya terhadap kades yang melanggar aturan PPKM itu, pihaknya tidak banyak merespon hanya memberikan jawaban singkat tindakan yang diberikan dengan pembubaran. “pembubaran saja,” jawabnya.

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *