Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Diduga PJ Saobi Bawa Lari Istri Orang, Kuasa Hukum Laporkan….

166
×

Diduga PJ Saobi Bawa Lari Istri Orang, Kuasa Hukum Laporkan….

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Dugaan PJ Desa Saobi membawa lari istri orang membuat Toko Masyarakat, Toko Pemuda, Toko Agama, BPD dan Mahasiswa Saobi lakukan audensi bersama PLT Camat Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Maka, berdasarkan hasil rapat pada hari jum’at 14-mei-2021 pukul 13-00 Wib, yang di hadiri ,toko Masyarakat, Toko Pemuda,Toko Agama, BPD, dan Mahasiswa, mengenai kasus PJ Desa Saobi, Kecamatan Kangayan dalam audensi itu menuntut 5 hal diantaranya :

1.Memberhentikan PJ baru dan mengganti PJ baru,

2.Masyarakat Desa Saobi menolak muhammad syafie, S.pd sebagai PJ Desa Saobi.

3.Mengusut tuntas pelanggaran yang di lakukan PJ Desa Saobi muhammad syafie, S,pd.

4.Pergantian PJ Desa Saobi harus berdasarkan BPD dan masyarakat,

5.Mengusulkan pemberhentian sebagai aparatur pemerintahan.

Dengan itu, Masyarakat Desa Saobi menolak keras PJ Muhammad safie, S.pd. yang di anggap telah meresahkan warga,yl yang di duga membawa kabur istri orang,”Ucap hartono.

Menurut hartono, mengenai dugaan itu, kami telah mengantongi beberapa bukti bahwa PJ muhammad syafi, S.Pd. diduga mempunyai hubungan gelap dengan istri Nurul hidayat, melalui chat Watshapp.

” Jadi, kami berharap agar pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan kebijakan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan PJ muhammad syafie,”ujarnya. Selasa,(25/5/2021).

PLT Camat kangayan Nurullah, SH mengungkapkan, hasil audensi kemarin, masyarakat tetap menuntut Bagaimana PJ muhammad syafie, S.Pd, supaya diganti dengan PJ yang baru, karena Dengan alasan PJ muhammad syafie sudah melaksanakan tindakan yang tidak menyenangkan di Pulau saobi.Tentunya, kami atas nama camat hanya sebagai pelayan masyarakat.

” Sementara, tuntutan masyarakat yang sudah terpenuhi terkait pergantian PJ. Selanjutnya, kami serahkan semuanya ke pemerintah Kabupaten Sumenep,”pungkasnya.

Kendati itu, Ach Supyadi, SH.,MH. selaku kuasa hukum Mohammad Safi’i, S.Pd menyampaikan klarifikasi terkait dengan Kasus saudara Muhammad Syafii selaku PJ Kepala Desa Saobi yang diisukan membawa lari istri orang lain dan kemudian isu itu beredar banyak di media-media utamanya Media elektronik.

Ach Supyadi, SH.,MH mengatakan, “sebagai Kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi bahwa semua isu dan tuduhan itu adalah tidak benar, sehingga kami menduga isu itu sengaja dihembuskan oleh beberapa pihak yang memiliki tendensi kurang baik karena yang benar adalah saudara Muhammad Syafi’i saat itu tepatnya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sedang melayani masyarakat di Balai Desa saobi, sebab saat itu pada malam takbiran sedang ada pertengkaran sehingga siangnya dimediasi di balai Desa Saobi.

” Tetapi, pada jam-jam itu saudara Inni Avita seorang perempuan datang ke Kepala Desa mengadukan permasalahan rumah tangganya bersama suaminya sedang ada pertengkaran dan menyampaikan sudah sepakat untuk bercerai, sehingga saudari Inni Avita meminta kepada PJ Muhammad Syafei selaku presiden Untuk mengantarkan kepada seorang pengacara guna mengajukan perceraiannya dengan suaminya,”Ucap Advocad kelahiran Pulau raas itu

Lebih lanjut supyadi memaparkan, tidak cukup hanya itu, pada jam 15:00 Wib saudari Inni Avita diantar dengan menggunakan transportasi laut berupa perahu dan diperam itu tidak hanya sendiri tetapi juga bersama dengan masyarakat lainnya sampai ke pelabuhan panjang, kemudian dijemput oleh saudara Rudianto mengajukan perceraiannya dengan suaminya, sehingga pada kemudian jam 15:00 Wib saudari Inni Avita diantar dengan menggunakan transportasi laut berupa perahu dan diperahu itu tidak hanya sendiri tetapi juga bersama dengan masyarakat lainnya sampai ke pelabuhan panjang.

Kemudian, dijemput oleh saudara Rudianto memakai mobil kemudian diantar ke seorang pengacara yang bernama Rusmanto Setibanya di Rusmanto saus mengantarkan saudari Inni Avita, maka Kemudian Bapak Muhammad Syafi’i selaku pejabat Desa pulang ke rumahnya. Namun, keesokan harinya langsung beredar isu dan pemberitaan bahwa PJ Desa Saobi diduga membawa lari istri orang, sehingga atas klarifikasi ini saya berharap isu yang beredar sebelumnya bisa di klarifikasi agar berimbang dan sebagai bentuk konsekuensi atas penyebaran isu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyerang nama baik dan kehormatan Clan saya,”tuturnya.

Ach Supyadi menambahkan, Maka pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 kelahiran saya itu, Muhammad Syafi’i mengambil langkah hukum dengan melaporkan semua pihak di antaranya ketua BPD dan anggotanya PLT Kecamatan dan ada juga dari unsur Pemuda ada juga dari unsur mahasiswa yang dilaporkan dikarenakan pihak-pihak yang masuk dalam laporan ini telah ikut serta menandatangani berita acara berita acara musyawarah terkait dengan kasus PJ Desa Saobi.

” Laporan Sudah terbit berupa LP laporan Polisi dan insya Allah ke depannya akan dikawal,”Pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih dan wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Penulis :Sri

Editor   : Editor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *