Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Peduli Lingkungan, Perhutani BKPH Kangean Barat Bersama RPK Bersihkan Sampah

39
×

Peduli Lingkungan, Perhutani BKPH Kangean Barat Bersama RPK Bersihkan Sampah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Relasipublik.com – Perhutani memotori Pembersihan Sampah dan Pemasangan Plang Larangan disepanjang jalan kawasan hutan menunuju Desa Gelaman, dan Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Jum’at (28/5/2021).

Bersama Perhutani LMDH Suka maju Kalinganyar, LMDH Wana jaya sawah sumur, LMDH Aenggerrek Paseraman, LMDH Harapan Indah Daandung, LMDH Goa Kuning Kalikatak juga dihadiri Camat Arjasa, Relawan Peduli Kepulauan (RPK), LSM Kompak.

Dalam kegiatan tersebut Asper Kangean Barat, Marinus Hinga menegaskan, hutan tidak boleh dijadikan pembuangan sampah yang dapat mencemari lingkungan disekitarnya, tentunya baunya sangat mengganggu pengguna jalan. oleh karena itu, masalah sampah adalah masalah kita bersama, sebab itu kami mengajak kepada semua elemen masyarakat khususnya yang membuang sampah sembarangan baik dihutan maupun lingkungan sekitar.

” Sampah itu dihasilkan dari pasar, sampah dari rumah tangga khususnya yang ada di Desa seputar kecamatan Arjasa,” tegasnya ketika ditemui tim media Relasipublik.com Jatim (28/5/2021).

Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama Marinus juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Mari kita kelola sampah dengan baik dan tidak membuang sembarangan contohnya dibuang ditepi jalan, hutan manapun karena hal ini tidak menyelesaikan masalah sampah, tapi memindahkan masalah yang justru akan mengakibatkan pencemaran lingkungan,”tuturnya

kemudian marinus menambahkan, di area hutan bujutan itu terdapat sumber mata air yg harus kita jaga kebersihannya supaya tidak jadi sumber penyakit bagi masyarakat.
Sebagai solusi apabila di tanah Desa tidak ada lokasi yang memadai untuk dijadikan TPA maka bisa mengajukan penggunaan kawasan hutan untuk Tempat Pemprosesan Akhir sampah oleh dinas terkait kepada kementerian LHK.

Dan kepada sesiapa yang membuang sampah sembarangan melanggar UU No 32 thun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Camat Arjasa, Husairi Husen, S. Sos, MM, Kepala Desa Paseraman Sahnan yang menghadiri kegiatan tersebut dan juga terimakasih atas kekompakan Relawan Peduli kepulauan (RPK) yang telah hadir kerja bakti kali ini,” imbuhnya.

Penulis : Aiman

Editor : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *