Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPolitikTerbaru

DKPP Tanggapi Serius Pengaduan Lembaga Bidik, Akan Tindak Tegas Komisioner KPU Yang Loloskan Hasan Basri

436
×

DKPP Tanggapi Serius Pengaduan Lembaga Bidik, Akan Tindak Tegas Komisioner KPU Yang Loloskan Hasan Basri

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Investigasi Dan Informasi
Keadilan (BIDIK) melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum ( DKPP), sehubungan dengan melanggar Etik Moral yang diduga dilakukan oleh Hasan Basri dengan dugaan menerima uang dari salah satu Calon Legislatif Partai Gerindra dapil 8 ( delapan ) Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Terkait hal itu, LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) telah melayangkan surat kepada KPU kabupaten Sumenep, namun tetap diabaikan. Maka, selaku kontrol masyarakat ( TIM BIDIK ) menindak lanjuti adanya sanggahan yang telah dilayangkan ke KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor  : V/DPP.BIDIK/130.SMP/2024. Tertanggal, 9 Mei 2024.

Adapun nama – nama teradu anggota komisioner KPU Sumenep sebagai berikut :

1. Mustafid
2. Rahbini
3. Rafiqi
4. Deki Prasetia Utama
5. Syaifur Rahman

Menurut Ketua Departemen Teknik, Sufriyadi, Kronologis yang kami Laporkan juga kami sertakan bukti – bukti, dan kami melakukan sanggahan terhadap KPU Kabupaten Sumenep.

Tetapi, sanggahan dari pihak LSM Bidik tidak dilakukan tindakan kepada yang bernama Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai PPK Arjasa.

Jadi, surat yang kami layangkan berupa sanggahan Terlampir B.1 bahwa DKPP agar mempertimbangkan keputusan KPU sumenep atas penetapan dan
terpilihnya yang bernama hasan basri sebagai anggota PPK kecamatan Arjasa.

Dalam hal itu, tentunya KPU sumenep harus bertanggung jawab atas terpilihnya yang bernama hasan basri sebagai penyelenggara pemilhan kepala daerah 2024- 2029 pada hari/tgl, Rabu 27 november 2024.

Semestinya, atas adanya bukti bukti pelanggaran tersebut DKPP agar mendiskualifaksi hasan basri sebagai PPK arjasa Tahun 2024-2029, yang sudah jelas melanggar Etik Moral sebagai penyelenggara pemilu pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kab/kota DPD RI 2024 – 2029.

” Yang jelas, yang bersangkutan telah menerima uang dari calon legislatif daerah pemilihan (Dapil 8) kabupaten sumenep, dengan uang tersebut di transfer rek. Ainul yakin adik kandung hasan basri atas perintah hasan basri.
bukti terlampir B.2,” Ungkap Adi pada Awak Media ini

Untuk itu, dirinya akan menindak lanjuti kegiatan perekrutan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,
tingkat PPK yang terindikasi terjadi transaksional antara calon PPK dengan komisioner KPU yang ramai diberitakan oleh beberapa media terkait jual beli jabatan.

Maka, dari kronologis tersebut pihaknya ( LSM Bidik – red ) sebagai kontrol masyarakat bertindak dan untuk melaporkan adanya
pelanggaran kode etik dan juga sanggahan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum di Wilayah
Kabupaten Sumenep.

Hal itu dilakukan, demi menjaga reputasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku penyelanggara yang Profesional dan guna meningkatkan
kepercayaan masyarakat, sehingga pihaknya memohon untuk mengintruksikan kepada bawahannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Kabupaten
Sumenep untuk dilakukan penyelidikan/Penyidikan terhadap teradu yang tidak Profesional dalam menjalankan amanah dan juga memberitahukan kepada kami selaku Pengadu atas perkembangnya demi menjaga Reputasi KPU RI Khususnya KPU wilayah Kabupaten sumenep.

” Kami berharap DKPP Memproses Pengaduan kami tersebut sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku, dan kami akan segera mengahadap DKPP,” jelasnya

Sementara, Pihak DKPP memerintahkan kepada pelapor agar segera melengkapi berkas serta identitas saksi dan bukti tranfer rekning

” Suratnya sudah diterima tetapi terkait pengaduannya agar segera melengkapi untuk mengirim Form 1 dan form 2,” Katanya

Pewarta : Dafa

Editor    : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *