Sumenep, Jatimrelasipublik.com DPC
Mimbar Peradaban Indonesia Cabang Sumenep ( Mabar ) melaporkan oknum Kepala Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Pada hari senin tanggal 22 Januari 2024
Terkait hal itu, Wakil Ketua Mabar Moh AlFayatul Qoief selaku pelapor menyampaikan bahwa oknum kepala desa sawah sumur diduga memangkas dana proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Sawah Sumur tahun anggaran 2023
Jadi, Proyek BSPS yang terdiri dari 9 unit rumah dengan anggaran per unit sebesar Rp 20 juta itu diduga dikorupsi, sehingga penggunaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
” Berdasarkan informasi yang kami dapat anggaran yang dipakai hanya 12 juta dan sisanya 8 juta dipangkas, sehingga kami melaporkan ke ditreskrimsus Polda Jawa timur,”Kata Fayat pada Media ini
Sementara, oknum kades sawah sumur saat dikonfirmasi team Media ini tidak mengakui bahwa proyek BSPS tersebut dihandle oleh dirinya, karena dari awal memang pendamping telah mengumpulkan warga penerima sasaran agar tidak dikatakan begini begitu.
” Program ini secara otomatis desa yang mengerjakan, tetapi saya bersama teman teman perangkat menganalisa dana yang ada. Artinya, saya merasa kesulitan untuk memenuhi target sesuai dengan RAB dan saya menolak karena program ini rentan dengan masalah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,”ungkapnya
Penulis : Dafa
Editor : Redaksi/ Noung daeng