Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Mengenai bebasnya dua orang terduga pelaku pemerkosaan inisial A dan insial F terhadap anak dibawah umur inisial i ( 13 ) tahun oleh Polsek Kangean Arjasa, hingga kini terus bergulir dan banyak pihak bertanya tanya.
Pasalnya, Pihak Polsek maupun yang diduga terlibat dalam proses pembebasan kedua terduga pelaku tersebut dinilai tak mengindahkan peraturan undang undang pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022. Undang undang perlindungan anak tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak dan merupakan delik biasa.
Jadi, Persoalan yang terjadi saat ini terlihat aneh, Polsek Kangean dengan Kepala Desa Kalisangka, dan Kepala Desa Duko, Kecamatan Arjasa, saling tuding seakan melempar tanggung jawab atas surat pernyataan yang juga disetujuinya, sehingga kedua orang pelaku korban pemerkosaan bebas dari jeratan hukum
Sementara, Menurut Kapolsek Kangean, AKP Nurul Qomar, Kepala Desa Kalisangka jangan lempar tanggungjawab karena pihaknya membuat pernyataan itu setelah ada kesepakatan bersama. Kalau seperti itu Kades Kalisangka melempar tanggung jawab.
” Jadi gini mas, biar tidak salah persepsi, dalam peristiwa seperti itu kepolisian mempersilahkan pelaku dan korban melakukan mediasi. Setelah ada kesepakatan baru dibuatkan pernyataan di Polsek atas apa yang telah menjadi kesepakatan bersama,” Kata Kapolsek Kangean
Namun, Statement Kapolsek Kangean Arjasa tersebut bertolak belaka dengan perkataan Kepala Desa Kalisangka, Muhammad Ainur Ridha bahwa yang telah membuatkan surat pernyataan itu adalah Polsek Kangean dan dirinya tak tahu apa apa. Bahkan, Dirinya ( Ainur Ridha – red ) dengan lantang menyebut bahwa yang mengetik pernyataan damai tersebut Oknum polisi.
” Yang mengetik surat pernyataan itu oknum polisi insial B atas perintah Pak Kanit inisial M. Jika memang tidak bisa di RJ ( Restorative Justice ) kenapa Polsek memfasilitasi. Saya juga sempat Whatsapp ke Pak Kanit kalau pihak korban mau mencabut tapi beliau menyuruh menemui oknum polisi insial B di Kantor, ” Ungkap Ainur Ridha Kepala Desa Kalisangka dengan nada kesal
Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. ia menyatakan bahwa persoalan itu selesai, dan dirinya tidak tau perihal mediasi itu karena kesepakatan antara pelaku dengan korban.
” Saya tidak tau kesepakatan seperti apa mas, saya sakit dan langsung datang ke kantor polsek tanda tangan surat pernyataannya, ” Ngakunya saat dikonfirmasi Via telephone awak media
Jadi Mereka semua berkelit, dan tak mengakui adanya keterlibatannya pada waktu proses mediasi antara pelaku dengan korban pemerkosaan
Tentunya, Statement mereka yang saling tuding itu kembali membuat geram aktivis asal pulau kangean insial R, sehingga dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan oknum yang mencederai hukum dan mengkhianati kepercayaan Masyarakat serta dinilai merendahkan kaum wanita Indonesia, Khususnya korban dan perempuan di Wilayah hukum Polsek Kangean Arjasa
Untuk itu, Masyakat kepulauan harus memahami hukum bahwa kasus ini delik biasa atau hukum lex Specialis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
” Hukum yang bersifat Lek Specialis siapapun dapat melaporkannya tanpa harus korban yang melapor. siapapun yang mendengar dan melihat peristiwa seperti ini dapat melaporkan kepihak yang berwajib, dan jangan sampai polisi berasumsi bahwa pelaku tidak ditahan karena tidak adanya laporan dari korban. Nahh, itu pembodohan namanya terhadap masyarakat,”tegasnya
Ia menambahkan, Bahkan, Kasus saat ini terlihat ada yang janggal karena Polsek diduga tak menyarankan korban untuk melapor ke Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres Sumenep.
” Nahhh, dari sini kan aneh, Sebab di Polsek itu tidak ada unit PPA – Nya, yang ada hanya di Polres. Apalagi, Dua pelaku sempat diamankan kurang lebih dua minggu, Tetapi pelakunya kok tidak ditetapkan jadi tersangka, ini kan lucu. Saya sarankan bagi oknum tersebut agar tak mengesampingkan undang undang perlindungan anak,”Pungkasnya
Pewarta : Dafa/ fay
Editor : redaksi