Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminalPeristiwaTerbaruTNI - POLRI

Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik, Media Dituding Tanpa Koordinasi

251
×

Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik, Media Dituding Tanpa Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kepala Perwakilan jawa timur dari Media Jatimrelasipublik.com geram lantaran Kapolsek Kangean, IPTU Muh Nurul Qomar yang berstatement di Media online bahwa media online yang memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tak pernah konfirmasi.

Padahal, Sebelum berita diterbitkan, awak Media Ini telah konfirmasi dahulu terhadap dirinya ( Kapolsek Kangean – red ) guna mencari fakta dan kridibilitas pemberitaan wartawan

Menurut Ainor Rasid, Statement Kapolsek Kangean di media online itu menyesatkan publik, karena terkesan berupaya menutupi dugaan kesalahan SOP dalam penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Jadi, apa susahnya jika mengakui kesalahan atas bebasnya dua orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan terduga pelaku inisial A dan F warga Desa Duko, dan korban inisial i ( 13 ) tahun, Warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep

” Bapak Kapolsek yang terhormat, Statement anda melalui media online itu Hoax. sudahlah, kebohongan jangan ditutupi dengan suatu kebohongan. apalagi, saat ini bulan Ramadhan yang penuh berkah. Saya berharap anda sebagai pimpinan di Polsek Kangean dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepulauan terhadap aparat penegak hukum ( Polisi ). dan jangan sampai kaum perempuan, khususnya korban pemerkosaan dirugikan sehingga masa depannya menjadi suram,”Ucapnya dengan dana geram

Yang jelas, tudingan Kapolsek Kangean terhadap awak media tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dalam pemberitaan itu suatu pembohongan publik. Jadi, pihaknya jangan terkesan menghalang – halangi wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik. Karena, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

” Jangan menghalangi wartawan dong, apalagi menuding awak media begitu. redaksi kami menyajikan berita sesuai dengan bukti rekaman dari hasil konfirmasi narasumber ( Kapolsek Kangean – red ). Justru sampeyan itu melakukan kebohongan publik , ” Ujarnya

Lebih lanjut Ainor memaparkan, Dalam persoalan itu, Kapolsek Kangean terkesan menyudutkan dua kepala desa dengan menyuruh awak media agar koordinasi dengan dua kepala desa yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Duko. ada apa..?

Namun, ada yang lebih lucu, karena dirinya sempat meminta kepada awak media agar Statementnya untuk tidak diberitakan, ada apa ya…???, ”

Mestinya, Polisi itu sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya. apalagi, telah berstatement di media serta mengklaim pemberitaan media online yang memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak tanpa ada koordinasi dengan dirinya ( Kapolsek Kangean – red ).

Statement Kapolsek itu tentunya menyesatkan, dan terkesan membela diri utuk menutupi kebobrokan pihaknya dalam penanganan kasus dugaan kejahatan seksual yang sedang viral saat ini

” Saya berharap Kapolres Sumenep mencopot Kapolsek Kangean, karena dinilai tak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kepulauan saat ini, sehingga kondisi di wilayah hukum kecamatan arjasa tambah tidak kondusif,’ Pungkasnya

Maka dari itu, Dalam Waktu dekat ini, Kami akan koordinasi dengan teman teman aktifis yang peduli anak, khususnya para aktifis yang peduli dengan kaum perempuan di Negeri ini, agar mempersiapkan data data pelaporan oknum Polsek Kangean ke Propam Polda Jatim, supaya tak lagi main – main dalam penanganilan kasus kemanusian seperti ini, apalagi korbannya anak dibawah umur.

Dalam persoalan ini, sepertinya pihak Polsek tak mengindahkan peraturan undang undang pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022. Undang undang perlindungan anak merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak dan perkaranya tidak dapat di restorative justice ( RJ ), karena perkaranya masuk dalam perkara delik biasa.

” Jadi, Undang undang perlidungan anak merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis ). Maka, siapapun dapat melaporkan pelakunya meskipun korban tak melapor,” Pungkasnya

Sementara, Kapolsek Kangean, IPTU Muh Nurul Qomar bungkam saat dihubungi Via telephone oleh awak media ini, guna dikonfirmasi terkait Statementnya di Media online

Pewarta : Dafa/ Fay

Editor     : redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *