Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPeristiwaTerbaru

Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi, Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas

124
×

Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi, Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Mengenai persoalan inisial S, oknum kades Gua gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan istri sahnya Ke aparat penegak hukum, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sumenep angkat bicara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sumenep, Anwar Sy Yusuf menyatakan, persoalan oknum Kades Gua gua dirinya masih belum mengetahui bahwa kades itu sudah dilaporkan istrinya ke Ke Polres Sumenep.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Kecamatan raas, karena pihak sana lebih dekat wilayahnya terhadap oknum kepala desa yang dilaporkan.

” Saya akan koordinasi dengan pak camat raas, karena camat lebih dekat dengan kepala desa gua gua agar tahu kesalahannya seperti apa,” Katanya.

Menurutnya, Berdasarkan informasi ini
pihaknya akan menyampaikan kepada Camat Raas bahwa kepala desa dilporkan Istrinya ke kepolisian.

” Persoalan Hukumnya saya tidak bisa berkomentar, dan saya yakin yang melaporkan itu pasti punyak dasar,”tuturnya

Lebih lanjut Ia menyatakan, Mengenai informasi dari media pihaknya akan menghubungi camat setempat dan BPD Desa Gua gua, karena fungsi BPD yang juga bagian pengawasan untuk menanyakan itu.

Namun, ditanya apakah ada upaya untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum kades Gua gua, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan BPD setempat

” Kita akan mulai dari bawah dulu. jadi pak camat yang lebih mengetahui apa permasalahannya dibawah,”Ucapnya

Ia kembali menegaskan, persoalan hukum yang telah dilaporkan istri sahnya itu merupakan ranah kepolisian, tetapi pihaknya akan mencoba koordinasi kepada camat agar informasi itu diklarifikasi kepada kepala desa

” Intinya, Saya akan koordinasi dengan pak camat agar diklarifikaai kepada pak kadesnya termasuk BPD, karena BPD sebagai fungsi mitra kades dalam pengawasan,” Pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Gua gua, Kecamatan Raas, inisial S di laporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 18/10/2023.

Oknum kepala desa inisial S tersebut dilaporlan, karena diduga melakukan perzinahan dengan wanita lain. padahal ia mempunyai istri sah yang sudah ada surat nikahnya dari Pemerintah.

Menurut istri sah oknum kades Gua gua melalui pengacaranya yaitu Syafrawi, S.H.,M.H menyatakan bahwa dirinya datang ke Spkt polres sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya inisial “N”. Jadi, Ia melaporkan oknum Kepala Desa Gua – gua inisial “S” yang diduga melakukan nikah siri dengan wanita selain istrinya ( inisial “N” )

” Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali sebagaimana bunyi pasal 279 Kuhp bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal dia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,”ucapnya

Lebih lanjut Ia juga memaparkan, hal itu juga sebagaimana pasal 284 Kuhp. disitu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan, karena diketahui ada hal yang menghalangi tetapi ia tetap melakukan pernikahan.

Bahkan, di pasal 279 Kuhp ayat 3 ada yang lebih berat ancamannya. Sebab Ia oknum kades inisial ” S ” sengaja menyembunyikan, dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif.

” Mestinya, oknum kades itu lebih berhati hati jangan sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji, Karena ia publik figur. apalagi, sekarang ini sudah punyak anak dengan istri barunya yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,”tegasnya

Namun disinggung terkait proses dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum kades, ia menjelaskan bahwa dugaan pernikahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun.

Tetapi, pada waktu itu klien kami masih menahan diri untuk bersabar, karena berbagai pertimbangan – pertimbangan, karena suaminya masih menjabat sebagai kepala desa, toko dan sebagai pemimpin didesa, Nampaknya ia telah ingkar berjanji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi jadi.

” Saya katakan bahwa perbuatan oknum kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,”tegasnya.

Ia menambahkan, Kliennya melaporkan oknum Kepala Desa di Gua gua, Kecamatan Raas. Nah, ini laporan episode yang pertama terkait dengan pasal 279 kuhp jo pasal 284 Khup. episode selanjutnya masih melihat perkembangan.

” Yang jelas, Nanti ada episode yang kedua. bahkan, ada episode episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan”jawabnya dengan singkat

Penulis : Noung daeng

Editor   : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *