Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Dugaan Penganiayaan, Kades Sepanjang akan ditetapkan tersangka

40
×

Dugaan Penganiayaan, Kades Sepanjang akan ditetapkan tersangka

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com –Polsek Sapeken lakukan Gelar perkara laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kades Sepanjang sapeken, terhadap Noval akbar Santri Yayasan Abuhurairah II Desa Sapanjang. Gelar perkara tersebut dilakukan di Mapolres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 7/10/2021.

Polsek sapeken sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kejadian tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor jadi tersangka.

“ Kami melakukan gelar perkara sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) yaitu penyidikan,”ucapnya.

Manurut Ibnu Kanit reskrim Polsek Sapeken, Gelar perkara dilaksanakan oleh tim penyidik atau fungsi analis di masing-masing kesatuan reserse yang dipimpin oleh perwira pengawas atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan.

” Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk kepentingan meningkatkan tindakan lidik menjadi tindakan sidik,” terangnya.

Lebih lanjut ibnu memaparkan, Gelar perkara dilaksanakan oleh tim penyidik dan dipimpin oleh Perwira pengawas penyidik dan dapat dihadiri oleh pnyidik atau pejabat Iainnya yang diperlukan pada akhir penyidikan bertujuan untuk penyempurnaan Berkas Perkara.

” Tentunya, gelar ini sesuai SOP, isyaallah dalam waktu dekat ini Satrekrim akan melakukan penetapan tersangka,”jelasnya

Ia menambahkan, dari gelar perkara itu kami masih menunggu hasilnya, karena masih dikerjakan atau diketik oleh staf Reskrim polres sumenep dan akan diajukan ke kasat Reskrim Polres Sumenep,”Imbuhnya

Penulis : Noung daeng

Editor     : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *