SUMENEP, Relasipublik.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Pihak Polsek berhasil mengamankan enam remaja pengguna Sabu diKecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Selasa (6/7/2021).
Sementara, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep sering dijadikan tempat remaja berpesta Narkoba.
” Atas informasi itu Kapolsek Kangean memerintahkan Anggotanya (Team Cukir) untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku Narkoba ini di tiga lokasi,” ungkapnya.
Menurut Agus, penangkapan itu benar. penangkapan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib (Dini hari). petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti didalam kamar pelaku.
Diketahui dalam kamar itu 3 (tiga) orang laki-laki berinisial MRH (17), Warga Desa Sambakati, SB (13) tahun, Warga Desa Angkatan dan seorang lagi Warga Desa Angkatan berinisial A (20 ) tahun. Namun, terdapat 2 (dua) orang yang berhasil melarikan diri pintu belakang, diketahui berinisial R dan D,”tuturnya.
Lebih lanjut Agus memaparkan, pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor belum ditimbang didalam saku celana milik MRH, dan diatas kasur/ tempat tidur ditemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral,”Terang Kapolsek Kangean saat di temui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (6/7/2021).
“ Setelah dilakukan interograsi ketiga-tiganya mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli secara patungan masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Warga Desa Angon-angon berinisial RSl (16) tahun,”Jelasnya
Dia menambahkan, petugas melakukan panangkapan terhadap RSR di rumahnya beralamat di Dusun Talage Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa.
Kemudian Pihak Polisi lakukan penggeledahan, dan didalam kamar milik SRR ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), terbuat dari bekas botol minuman Fanta, dan sebuah HP yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
” Saat Interograsi RSR mengaku secara terus terang bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut merupakan milik Warga Desa Kalisangka berinisial NF (21) tahun dan AK (19 ) tahun yang disuruh mejualkan,”Imbuhnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap NF dan AK, dan kedua pelaku tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah menyuruh menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada RSR. Tapi, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut AK merupakan milik Imran yang menyuruh menjualkan.
” Saat ini, Ke enam tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
“ Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Aiman
Editor : Mawardi