Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Lagi…Team Cukir Polsek Kangean Ciduk Warga asal Pulau Kangean Hendak…

55
×

Lagi…Team Cukir Polsek Kangean Ciduk Warga asal Pulau Kangean Hendak…

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep kembali menangkap seorang Pemuda pengangguran diduga sebagai pengedar Narkoba. pemuda tersebut diciduk dirumahnya, di Dusun Bukkol, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (5/7/2021).

Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, SH,.M.hum,. membenarakan penangkapan itu. penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini menjadi perantara jual beli atau menjual barang haram Narkoba jenis sabu. bahkan, rumahnya dijadikan tempat transaksi Narkotika, Sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

” Saat penangkapan serta penggeledahan terhadap pemuda pengangguran itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Plastik paket kecil berisi Sabu-sabu,”Ungkap Agus pada Media ini.

Menurut Agus, Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, sehingga pihak kami melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.

Dan pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Kemudian,

Anggota kami berpakaian preman melakukan pengintaian dan penyelidikan pada hari Senin pada tanggal 5 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 Wib. dalam pengintaian tersebut petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. kemudian, petugas melakukan upaya penangkapan di kamar rumahnya terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahui berinisial MFA(19) tahun.

“ Setelah dilakukan penggeledahan badan, disaku depan bajunya ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu. dan dirinya mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Agus eks Kapolsek Kangayqn tersebut.

Dia menambahkan, Team Cukir kembali melakukan penggeledahan dalam kamar rumah milik MFA dan menemukan lagi 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Hand phone merk ViVO serta Uang tunai sebesar Rp. 97.000. ( sembilan puluh tujuh ribu rupiah). yang juga diakui miliknya.

” Terasangka beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya.

Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan bukan tanaman.
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Aiman

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *