Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPolitikTerbaru

Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara

962
×

Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Ketua penyelenggara pemilu ( PPS ) Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terindikasi jual Suara

Pasalnya, Form C salinan yang semestinya diberikan kepada sejumlah saksi yang berada di setiap TPS di Desa Duko hingga kini belum diberikan.

Seharusnya, Form C salinan tersebut dibagikan kepada sejumlah saksi disetiap TPS sebagai bukti dalam berita acara bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah terlasakna

Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi

” C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tanggung sendiri. Minta tolong kepada KPPS C salinan jangan sampai diberikan sama siapapun ya,”Ucapnya dengan nada mengancam

Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.

” Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,” Ungkapnya dikonfirmasi Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024

Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS

Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.

Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?

Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.

Sementara, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab.

Pewarta : Dafa

Editor     : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *