Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu

63
×

Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Rekasipublik.com – Hari kedua Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.

Dalam Operasi hari kedua sebanyak seorang laki-laki, berinisial NA (19) warga desa Kalikatak, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep
yang sedang berpesta sabu-sabu diamankan beserta barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kamis siang (2/9/2021).

Ya benar, Hari kedua Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 kami Team cukir (Polsek Kangean )berhasil mengamankan seorang lagi penyalah guna barang terlarang Narkotika jenis sabu.
petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut juga di dapur dan petugas menemukan/mendapati 1 (satu) orang laki-laki
Tersangka diketaui berinisial NA umur 19 tahun warga desa Kalikatak dan ditangkap saat sedang berpesta sabu di dalam rumah yang beralamat di dusun Parse, desa Duko, Kecamatan Arjasa pada hari Kamis (2/9/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus memaparkan,
“kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek R.A, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang), 1 (satu unit hand phone merk vivo dan 1 (satu) unit hand phone Merk oppo diduga dipergunakan untuk transaksi narkoba.
setelah ditunjukkan kemudian NA mengaku bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

setelah dilakukan interogasi mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada temannya berinisial M yang juga ikut berpesta sabu dan melarikan diri pada saat dikejar oleh petugas kepolisian.
selanjutnya tersangka dan beberapa barang bukti
diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Penerapan pasal : Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolsek kangean juga tegaskan bahwa dirinya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba.

“Saya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba, baik itu pemakai dan juga bandar narkoba diwilayah hukum Polsek Kangean, Termasuk juga oknum ASN dan Bahkan kalau ada anggota (oknum) Polisi yang yang menyalahgunakan narkoba, saya akan tangkap dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Reporter : Aiman

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *