Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Hasil gelar perkara, Kades Sepanjang terancam Masuk bui lebih 2 tahun

49
×

Hasil gelar perkara, Kades Sepanjang terancam Masuk bui lebih 2 tahun

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kades sepanjang terhadap Noval akbar Santri Yayasan Abuhurairah II Desa sepanjang, Kecamatan sapeken, masuk dalam tahap rencana menindak lanjuti gelar perkara.

Diketahui gelar perkara tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 7 oktober 2021, tepatnya di Mapolres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Kapolsek sapeken IPTU Datun subagyo membenarkan gelar perkara tersebut. Ia menyampaikan, gelar perkara dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kades sepanjang, masi dalam rencana menindak lanjuti hasil dari gelar perkara Mapolrs Sumenep.

” Kami sudah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,”katanya.

Menurut datun, Kami melakukan gelar perkara sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) yaitu penyidikan. Tentunya, sesudah gelar perkara penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Abd Robby dan anaknya (oji).

” Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan meningkatkan penetapan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut datun memaparkan, penyidik sudah melaksakan interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara penyilidikan ketingkat penyidikan.

“Dalam waktu dekat dan sesuai SOP, Satrekrim Polsek sapeken akan melakukan penetapan tersangka,”tegasnya.

Ia menambahkan, berkaitan hal tersebut, diperoleh hasil gelar perkara yaitu menaikkan status penyelidikan ketingkat penyidikan dengan penetapan pasal 351 Jo 55 KUHP pidana yang akan disangkakan terhadap terlapor, dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan,”imbuhnya

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *