Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Hippa P3- TGAI di Desa Tambak Sari Rubaru, diduga tidak sesuai RAB

46
×

Hippa P3- TGAI di Desa Tambak Sari Rubaru, diduga tidak sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Viral Pemberitaan di Media Online tentang ditemukannya pembangunan suatu Proyek Hippa P3-TGAI (IRIGASI), di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, sumenep, tanpa disertai Papan nama Proyek dilokasi kegiatan ketika kegiatan tengah berlangsung.

Kendati itu, Sulaiman pemerhati pembangunan Sumenep menyampaikan, pembangunan Hippa (Irigasi) di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru itu tidak terpampang papan nama Proyek dilokasi kegiatan, padahal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Peraturan yang dimaksud adalah, undang- undang (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik ( KIP) dan peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan perubahan atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Namun, memang kerab terjadi walaupun papan nama itu merupakan bentuk informasi kepada masyarakat agar Masyarakat mengetahui besaran dana kegiatan proyek dari pemerintah.

” Selain itu, terlihat material yang digunakan menggunakan pasir merah dan diduga tidak ada campuran semen, diduga asal jadi,”ucapnya pada media ini

Menurut Sulaiman, diduga tidak ada edukasi dari pendamping terhadap para pelaksana proyek, bahwa kewajibannya pelaksana sejak awal untuk memasang papan nama proyek kegiatan di lokasi, diduga sudah ada indikasi telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. semestinya, pelaksana di edukasi agar melakukan kewajibannya memasang papan nama proyek, karena merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi Publik.

” Papan nama itu berfungsi sebagai sarana informasi agar masyarakat muda mengakses besaran dana yang digocorkan pemerintah, karena itu bentuk keterbukaan informasi tanpa ada yang dirahasiakan,”terangnya.

Lebih lanjut Ia memaparkan, pembangunan Hippa P3- TGAI (irigasi) di Desa Tambak Sari itu tanpa papan nama dilokasi dan diduga terkesan mengabaikan amanat undang-undang dan tidak menutup kemungkinan masyarakat akan beranggapan dana anggaran akan diselewengkan.

” Pastinya, anggaran pembanguan irigasi di Desa Tambak Sari itu dibiayai memakai uang Negara, baik melalui APBN atau APBD,”jelasnya

Ia menambahkan, untuk dinas manapun agar papan nama Proyek, baik proyek Infrastruktur, Drainase, Irigasi dan kegiatan proyek lainnya, agar dipasangkan papan nama kegiatan karena jika tidak dipasang papan nama lazim disebut proyek siluman,”imbuhnya.

kemudian media ini konfirmasi kapada Pendamping Desa Rubaru, ia menyampaikan, itu bukan wilayah saya dan bukan dana desa. jadi bukan wewenang saya sebagai pendamping Desa,”balasnya via watshapp. Senin,(2/8/2021)

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *