MALANG, Jatimrelasipublik.com – HMI Cabang Malang menyayangkan Lambannya Penanganan Wabah PMK Karena Persoalan Anggaran, sehingga HMI Cabang Malang berkesempatan untuk melaksanakan audiensi dengan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, dalam pertemuan tersebut Pengurus HMI Cabang menyampaikan beberapa persoalan menyangkut penyebaran wabah PMK yang terjadi di Wilayah Kabupaten Malang khususnya pada Kecamatan Pujon dan Ngantang. Selasa 28 Juni 2022
Menurut HMI Cabang Malang persoalan PMK merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten malang karena berkenan dengan kepentingan masyarakat peternak yang terdampak langsung dan mengalami kerugian besar akibat adanya wabah PMK.
Jika melihat kondisi lapangan penyebaran wabah PMK belum mengalami penurunan ini mengindikasikan lambannya tanggungjawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan, padahal sebagai lembaga negara yang diberikan amanah oleh konstitusi harus tanggap dalam berdindak dalam menyelesaikan persoalan yang diderita oleh masyarakat. Lambannya sikap pemerintah dalam mengatasi penyebaran wabah PMK dibuktikan dengan kurangnya antisipasi dari Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang dalam memberikan vaksinasi kepada hewan yang terpapar wabah PMK untuk memitigasi penyebarluasan wabah dan minimnya tenaga kesehatan hewan yang tersedia untuk membantu masyarakat.
Akibat langsung dari lambannya penanganan wabah PMK menurut pandangan HMI Cabang Malang akan berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat peternak, karena sebagian peternak menggantungkan hidup dan masa depannya kepada hewan ternaknya, dan ketika hewan ternaknya masyarakat terkena wabah PMK maka pupuslah sudah harapan masyarakat peternak dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, kondisi inilah yang sebetulnya harus diperhatikan betul oleh pemerintah, jadi persoalan PMK bukan cuma persoalan wabah yang baru muncul di Indonesia setelah sekian puluh tahun lamanya sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah melalui Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, akan tetapi persoalan PMK menyangkut masa depan masyarakat peternak yang harus mempertahankan kehidupannya.
Dengan demikian itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyelesaikannya, itu amanat konstitusi. Jika kita merujuk dalam konsepsi negara indonesia melalui UUD NRI Tahun 1945 telah digariskan bahwa Indonesia mengadopsi kontitusi negara kesejahteraan (welfare state), yang artinya negara dibebankan tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat dan menyesuaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakatnya.
Namun, nampaknya pikiran seperti ini tidak dipahami oleh pemerintah melalui Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang. Karena berdasarkan hasil audiensi ditemukan jawaban kurang maksimalnya penanganan wabah PMK dikarenakan terkendala anggaran, dan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk menangani penyebaran wabah PMK.
Dari jawaban tersebut, tentunya HMI Cabang Malang cukup menyayangkan karena ditengah penderitaan masyarakat peternak yang harus kehilangan hewan ternaknya akibat wabah PMK, pemerintah disisi lain masih berpikir pada wilayah anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adannya keikhlasan untuk mengabdi dalam tubuh pemerintah khususnya Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Malang kepada masyarakat.
Maka dari itu, HMI Cabang akan mengevaluasi sekaligus akan mengambil sikap serius melalui rapat koordinasi untuk merespon jawaban tersebut. ( Robi)