Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten PamekasanKriminal

Jelang Nataru 2022, Polres Pamekasan Bekuk 3 Tersangka Curanmor

63
×

Jelang Nataru 2022, Polres Pamekasan Bekuk 3 Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Jatimrelasipublik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil membekuk 15 pelaku bermotif Curanmor dan miras di sejumlah titik lokasi yang berbeda.

Terkait hal itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyatakan, Menjelang Natal 2022 pihaknya gelar operasi rutin berantas kasus Curas, Curat dan Curanmor yang mengganggu jalannya kamtibmas di jajaran setempat.

Jadi, dalam operasi rutin menjelang Nataru 2022 tersebut Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor diwaktu yang berbeda.

” Inisial Pelaku M.D (24) warga Desa Campor, F.A (35) warga Desa Campor (DPO) dan R.P (35) warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (DPO),”Katanya

Menurutnya, Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD, dan melakukan penangkapan pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Kemudian, Hasil introgasi pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP.

” Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP,” Tegas Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto

Lebih lanjut dirinya memaparkan, Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T, sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor para korbannya.

Kini, Barang bukti berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku berupa : 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam No. Pol : M 4173 BR dengan NOKA / NOSIN : MH1JM2112GK032162 / JM21E1026360, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 No. Pol. : M 3651 D NOKA / NOSIN : MH3SG3190KK480037 / G3E4E1320734, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL : M 4502 BV NOKA / NOSIN : MH1JFV110HK630182 / JFVE1636704.

” Petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna : Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA / NOSIN : MHRGD38205J002242 / L15A42004566,” Jelasnya

Selain itu, Pihaknya juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberapa remaja yang kedapatan pesta miras, sehingga Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 9 orang yang melakukan Pesta Miras.

Masing masing pelaku inisial A.A. (24), S. (23), A.R. (25 ), M.J. (28) warga Ds Padelegan, Kec Pademawa. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kec. Larangan, S.A., (25) warga Ds Tobungan Kec. Galis dan I.R., (20 Th) warga Ds Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“ Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI, (47 th) warga Ds. Grujugan, Kec. Larangan, I.I.,(41 th) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kec. Pamekasan dan M.K., (35 th) Warga Ds. Bicorong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469 botol miras, ”Ungkap Kapolres Pamekasan.

” Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya di lakukan penyelesian Perkara proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan,” Imbuhnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *