Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPolitikTerbaruTNI - POLRI

Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Bersama Kodim 0827 Gelar Patroli Skala Besar

55
×

Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Bersama Kodim 0827 Gelar Patroli Skala Besar

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Sinergitas Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Kodim 0827 menggelar patroli skala besar demi terciptanya pemilu 2024 aman dan kondusif, Selasa, 6/2/2024

Aparat gabungan tersebut dilakukan oleh TNI, POLRI, DISHUB, BPBD, dan SATPOL PP. Patroli gabungan skala besar dltersebut dalam rangka pengamanan menjelang pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP. Henri Noveri Santoso, S. H., S. I. K., M. M. dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S. E., M. Si., M. Sc. yang diikuti oleh PJU, Anggota Polri, TNI, DISHUB, BPBD dan SATPOL PP

Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Bersama Kodim 0827 Gelar Patroli Skala Besar
Foto : Patroli Gabungan TNI-POLRI Sumenep Jelang Pemilu 2024

Terkait hal itu, Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menyampaikan bahwa patroli gabungan skala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan POLRI beserta jajaran penyelenggara pemilu 2024, siap untuk saling bahu – membahu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 aman serta kondusif

” Intinya kami bersinergi untuk mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu dimulai dari pencoblosan hingga perhitungan, ” Ujarnya.

Adapun rute yang dilewati pada patroli gabungan skala besar itu dimulai dari Start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Lontar – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finishing Polres Sumenep.

AKP. Widiarti juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih tanpa adanya ancaman juga paksaan baik fisik maupun psikis.

” TNI dan POLRI akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 Undang – Undang RI nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara, dipidana penjara paling lama 2 (tahun),” tegasnya

Pewarta : Dafa

Editor     : redaksi/Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *