Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Kades Pagerungan Kecil Alpha Dalam Sidang Kedua KI, Ada Apa..?

85
×

Kades Pagerungan Kecil Alpha Dalam Sidang Kedua KI, Ada Apa..?

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Pasca di laporkan dugaan korupsi BLT DD Kepala Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, lagi – lagi tidak hadir dengan alasan sakit dalam sidang kedua yang digelar oleh Komisi Informasi.

Menurut Mantan Aktifis HMI Malang yang biasa dipanggil alam, Ketidak hadiran Kepala desa itu hanyalah sebuah alasan. Namun, Dirinya tidak terlalu mempersoalkan itu karena sudah ada perwakilan dari pemerintah desa menghadiri sidang di KI.

Tetapi, Harapannya dalam sidang lanjutan nantinya dirinya ( Alam – red ) mengharuskan kepala desa hadir dalam persidangan dan jika kades tidak hadir lagi, maka dirinya meminta kepada pihak Komisi Informasi untuk memberikan teguran yang serius.

” Yang jelas, Persidangan hari itu ada beberapa poin yang di tanyakan oleh ketua majelis kepada saya diantaranya, Surat kepada PPID yang berkaitan dengan Data APBDes 2020/2023,LPJ BLT DD, yang diminta kepada desa tetapi pihak desa tidak diberikan,” Ungkapnya

Lebih lanjut Alam memaparkan, Pihaknya sangat menyayangkan alasan dari pihak desa yang menyatakan bahwa data yang diminta itu ( Alam – red ) merupakan salah satu dokumen yang sangat sensetif.

Padahal, Dalam UU No 14 Tahun 2008 pasal 4 (ayat 1) setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang2 (Ayat 2) setiap orang berhak.(A) berhak mengetahui informasi ( C ) mendapatkan salinan informasi melalui permohonan sesuai dengan Undang – Undang.

Namun, dalam hal ini, Pemerintah desa pagerungan kecil dengan sengaja memperkosa nilai – nilai yang ada dalam Undangan – undang tersebut. Sehingga, Pihaknya merasa sangat kecewa dengan jawaban yang diucapkan pemerintah desa karena semua itu bentuknya dianggap rahasia.

Lucunya lagi, pemerintah desa memberikan jawaban yang menyesatkan karena menyuruh agar  data yang dibutuhkan diminta ke Kominfo.

” Jawaban pemdes yang di wakili oleh Sekdes itu tentunya menyesatkan, karena menyuruh minta data ke kominfo yang tidak ada kaitannya dengan persoalan itu,” Tutur Lama dengan nada heran

Ia menambahkan, Sebenarnya dirinya tidak menghendaki persoalan ini sampai ke ranah hukum, akan tetapi pihak
Desa kala itu tidak menghargai etikad baik darinya.

” Kami tidak ribet, damai bisa dilalui jika nanti pihak desa memberikan apa yang kami minta,” Pungkasnya

Pewarta : Hasyim

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *