Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Karcis Kendaraan di Pelabuhan Batu Guluk Kangean, diduga Jadi Praktek Pungli

49
×

Karcis Kendaraan di Pelabuhan Batu Guluk Kangean, diduga Jadi Praktek Pungli

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com –  Pemberlakuan tarif tiket masuk atau pas masuk kendaraan bermotor kelas III Pelabuhan Batu Guluk kangean, kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, jadi sorotan warga.

Pasalnya, tarif kendaran persekali masuk pelabuhan batu guluk diduga jadi praktek pungutan liar ( Pungli) oknum yang tidak bertanggung jawab. maka dalam itu, sudah diluar ketentuan PP no.15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan.

Terkait adanya penarikan bervariasi itu, telah viral Voice suara dalam Groub Whatsaap Komunitas Warga Kepulauan (KWK). dalam suara voice note itu terdengar bahwa, tiket karcis masuk pelabuhan batu guluk, bagi motor roda empat dikenakan biaya Rp 5000, padahal sudah tertera nominal dalam karcis itu Rp 4000, ada apa ya…?

” Nominal Rp 5000 itu bagi motor roda empat yang tidak masuk dalam pelabuhan, tapi bagi motor roda empat masuk Pelabuhan dikenakan biaya Rp 10000,”ucap warga dalam voice note Whasaap.

Sementara, Iskandar Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III sapeken Kantor Batu guluk menyatakan, kalau penarikan biaya karcis Rp 5000, – itu tidak benar, itu diluar kewenangan kami, karena bagi yang masuk ke area kami bagi roda 4 kenakan biaya Rp 4000,- dan Roda 2 dikenakan biaya Rp 3000,-.semua itu sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2016,”ucapnya saat dikonfirmasi Media ini. Selasa,(14/9/2021).

Menurut Iskandar, bagi kendaraan bermuatan memang ada biaya tambahan jasa barang, karena kita memakai pihak ketiga sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2016, apabila Pelabuhan tidak mampu atau kekurangan Personil maka berhak ditenderkan kepihak ketiga.

“Jadi, bagi kendaraan yang tidak bermuatan dikenakan biaya karcis Rp 4000,- dan yang bermuatan dikenakan biaya Rp 10000,-“terangnya

Iskandar menambahkan, terkait pas kendaraaan itu dari pihak kami, yang sudah ditenderkan ke pihak ketiga, dan pihak ketiga ke kami membayar PNBP.

Lalu, pihak ketiga ke kami bayar Penerimaan Negara bukan Pajak ( PNDP), dan selebihnya jasa mereka, karena mereka sama halnya menjual tenaga ke kami,”imbuhnya.

“Pemberlakuan Pas kendaraan itu mulai hari sabtu kemarin dan karcis itu langsung dari pusat, karena kami dibawah naungan Dirjen Hubla Kemenhub,”pungkasnya.

Team/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *