Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwaTerbaru

Kejari Sumenep Berdalih Lepas Dua Tahanan Korupsi Kapal Gaib, Syaiful Bahri Praktisi Hukum : Itu Omong Kosong

24
×

Kejari Sumenep Berdalih Lepas Dua Tahanan Korupsi Kapal Gaib, Syaiful Bahri Praktisi Hukum : Itu Omong Kosong

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

Jatimrelasipublik.com – Kejaksan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata berdalih lepas dua tahanan pasutri asal Provinsi gorontalo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019.

Hal itu dianggap lucu oleh syaipul bahri yang juga merupakan Praktisi Hukum saat diminta tanggapan oleh wartawan.

Menurut ipong, kejaksaan menjelaskan secara normatif dan tidak secara detail.  Berdasarkan penjelasan dari kejaksaan penangguhan penahanan itu salah satunya yang menjadi pertimbangan adalah kedua tersangka mempunyai surat keterangan sakit.

” Nah, disini lucunya, bagaimana bisa komperatif jika penangguhan penahanannya dikabulkan,? sedangkan tersangka diluar kota,” Katanya

Lebih lanjut ipong menyatakan, sementara pada pasal 31 KUHAP menyaratkan penerima penangguhan dengan syarat yang ditentukan.

Jadi, yang dimaksud syarat yang ditentukan tersebut Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.

Selain itu, Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah dengan harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan.

Tentunya dalam hal ini, bertujuan untuk menghindari segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

” Yang jelas, Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan,”Jelasnya.

Namun, Perlu diketahui bahwa tersangka berdomisili diluar sumenep tepatnya di Provinsi Gorontalo, bagaimana bisa jika dalam keadaan sakit tersangka tersebut harus 3 kali dalam seminggu bolak balik sumenep -Gorontalo..??

Tetapi, Apabila frekkuensi wajib lapornya demikian perlu juga ditanyakan kepada kejaksaan sumenep.

” Terkait frekuensi wajib lapornya, Atau ada teknis lain ya wallahua’lam..!,”Ucap ipong mengakhiri pertanyaan wartawan.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Mochammad Indrata Subrata diminta keterangan Via Watsh4pp apakah tersangka wajib lapor, masi belum menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *