Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminalTerbaru

Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib, Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?

46
×

Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib, Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Akhinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan tersangka AZ (54) kasus korupsi pengadaan kapal Gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.

Eks Pejabat Direktur Operasional PT Sumekar tersebut semapat beberapa kali mangkir dari paggilan penyidik kejari.

Sehingga, Kejari Sumenep naikkan Status AZ yang sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan, AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT. Sumekar dikarenakan sudah memenuhi syarat baik unsur Objektif maupun Subyektif.

“Saat ini tersangka AZ telah berada di rutan klas IIB Selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2023,” ungkap Kajari Sumenep Trimo. Senin (03/07) malam.

Dalam hal ini kata Trimo, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga AZ di amankan di rutan kelas IIB Sumenep.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti kua, dan menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tersangka AZ,” tegasnya.

“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik,” ungkapnya.

Trimo juga memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal ‘Gaib’ oleh PT. Sumekar tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AZ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 16.30 Wib hingga pukul 21.45 Wib.

Namun, sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Sumenep masih belum bisa menyeret Notaris yang diduga ikut serta merekayasa hasil korupsi menjadi hutang piutang.

Maka dalam hal itu, diharapkan Kejari Sumenep mengungkap semua yang terlibat dalam kasus korupsi kapal Gaib Eks Bupati Sumenep, Doktor K.H A. Busyro Karim.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan Kapal Gaib oleh PT Sumekar Tahun 2019 silam menyeret nama oknum Notaris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, hasil penelusuran kontributor media ini, anggaran pengadaan Kapal Gaib yang diduga dikorupsi tersebut dikabarkan diakad sebagai piutang dua mantan petinggi PT Sumekar.

Bahkan, akad piutang dua mantan petinggi PT Sumekar itu telah dikabarkan dinotariskan melalui Notaris inisial N dikota Keris.

Tetapi hingga kini, kabar itu mengisahkan tanda tanya publik..? karena pengakuan piutang oleh dua mantan petinggi PT Sumekar berinisial S dan Z itu ditepis oleh oknum Notaris Inisial N.

” Infonya, Anggaran pengadaan Kapal Gho’ib itu dinyatakan sebagai piutang S dan Z. Pengakuan piutang itu dinotariskan di Kantor Notaris N,” kata Sumber media ini, Kamis (26/01).

Sementara, Notaris inisial N saat ditemui oleh sejumlah wartawan membantah soal dirinya yang dikabarkan telah menerbitkan akta notaris pengakuan hutang piutang anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga kuat telah dikorupsi itu.

” Pastinya, Notaris disini tidak pernah menerbitkan Akta Notaris hutang Piutang, tetapi hanya menerbitkan Notaris perubahan kepengurusan PT Sumekar,” Tegas N saat dikonfirmasi di Kantornya.

Tetapi, hingga berita ini di Publis, Notaris inisial N merasa keberatan jika penjelasannya direkam oleh Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *