Surabaya, Jatimrelasipublik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya proses laporan dugaan pemotongan dan gratifikasi mega korupsi dana kapitasi yang telah terjadi di dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jum’at, 24/1/2025.
Hal itu disampaikan oleh pihak kejati jawa timur, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan dari tim Lembaga Hukum Gagas Nusantara ( LHGN ), atas dugaan korupsi dan gratifikasi dana kapitasi di dinas kesehatan sumenep.
Dalam keterangannya, Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya laporan dugaan mega korupsi dan gratifikasi dana kapitasi di dinas kesehatan sumenep.
Pihaknya juga menyatakan bahwa saat ini laporan dari tim LHGN masih dalam tahap di telaah oleh Jaksa pidsus kejaksaan tinggi jawa timur.
” Selamat pagi bapak/ibu, Terkait disposisi surat masih di telaah oleh jaksa dibidang pidsus,” Jelasnya Via Whatsapp, Kamis, 23/1/2025.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara ( LHGN ), Hasyim Khafani menyatakan bahwa dalam persolan ini tim LHGN akan mengawal sampai tuntas.
“Tim dari LHGN akan mengawal sampai tuntas terkait dugaan korupsi ini. Kami tidak main – main karena minginginkan sumenep kedepan menjadi lebih baik,”Tegasnya
Lebih lanjut, Kata Hasyim sapaan akrab, Ia menduga bahwa aliran dana mengalir tidak sesuai dengan peruntukannya
” Dana kapitasi ini bisa diduga juga mengalir pada sesuatu yang bukan peruntukannya, bisa diduga juga disalah gunakan untuk kepentingan tertentu, sehingga penyalahan distribusi ini tidak akan membawa manfaat kepada tenaga medis,” Ujarnya
( Noung daeng )