Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKota SurabayaPemerintahanTerbaru

Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep

198
×

Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Jatimrelasipublik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai memproses laporan dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kabupaten Sumenep. Selasa, 21/1/2025.

Laporan dugaan korupsi dana kapitasi tersebut diterima oleh kejasaan tinggi jawa timur pada tanggal 16 januari 2025.

Jadi, Kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Kabupaten Sumenep tersebut dalam penanganan kejaksaan tinggi jawa timur, Sehingga dugaan ini telah memicu perhatian masyarakat Sumenep.

Kini, Banyak pihak juga mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak tegas, memastikan bahwa pengelolaan dana kapitasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Sejumlah aktivis juga menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat puskesmas, mengingat lemahnya kontrol selama ini membuka celah bagi tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini tentunya menjadi ujian bagi instansi terkait dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pelayanan kesehatan.

Untuk itu, Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, dan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi sesuai aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dapat dipulihkan.

Bukti baru terus diterima redaksi, termasuk dokumen transfer dan pernyataan dari pihak-pihak terkait. bahkan, semakin menambah tekanan agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus ini. Publik juga menuntut adanya transparansi dan pengelolaan dana publik yang lebih baik.

Sementara, Saat awak media ini konfirmasi ke Kejasaan Tinggi jawa Timur, Laporan dugaan pemotongan dan gratifikasi dana kapitasi tersebut, masih menunggu instruksi atau tanggapan dari atasan untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

 

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *