Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Resmikan Unit PTSP Lapas Kelas III Arjasa

53
×

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Resmikan Unit PTSP Lapas Kelas III Arjasa

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Peresmian Unit Layanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Lapas Kelas III Arjasa, dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, dengan didahului Penandatangan Prasasti Unit Layanan Terpadu Satu Pintu, Sabtu, 10 Juni 2023, Pukul 17.40 WIB.

Terkait hal itu, Kalapas kelas III Arjasa, Muhammad Irvan Muayat menyatakan bahwa adanya Unit Layanan Terpadu Satu Pintu di Lapas Kelas III Arjasa, sebagai salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan yang sesuai dengan Prosedur Tetap Pemenuhan kebutuhan bagi Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

” Unit ini diperuntukkan dalam bentuk layanan kunjungan, layanan informasi, layanan pengaduan, layanan publik,” Katanya.

pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, Pukul 17.40 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tanda tangani Prasasti Unit PTSP Lapas Kelas III Arjasa, Foto : Noung daeng

Menurutnya, diadakannya unit PTSP sebagai bentuk komitmen Kalapas dan Petugas Lapas Arjasa dalam pemenuhan layanan yang bersifat PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

” Unit PTSP merupakan kewajiban agar pelayanan terhadap warga binaan optimal,”jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan suatu kewajiban seperti yang sering diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Maka hal itu dilakukan agar dalam setiap momen berjalan secara optimal

” Jadi, adanya Unit PTSP untuk mencapai pemenuhan pelayanan secara optimal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Masyarakat,”Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *