Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKota SurabayaOpini

Kesehatan Tanggung Jawab Negara..?

49
×

Kesehatan Tanggung Jawab Negara..?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Matlilla, Wakil ketua PPNI Dinkes Surabaya Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

 

SURABAYA, Relasipublik.Com- Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat, melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas, adil, merata dan terjangkau.

Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya yang optimal dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.Pemerintah wajib menjalankan konstitusinegara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jelas didalam konstitusi, negara harus bertanggung jawab atas kesehatan seluruh warganya. Kesehatan merupakan hak mendasar bagi kemartabatan manusia (human dignity) Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh pemerintah dan pemerintah wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya dengan cara yang nyata dan kongrit, supaya tidak ada lagi penolakan terhadap warga negara yang berobat ke Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, mengacu pada preferensi yang mewujudkan Customer velue. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas permasalahan pelayanan kesehatan yang semakin mahal dan rumit.

Masih adanya diskiriminasi pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS juga sering terjadi, bahkan tidak jarang terjadi penolakan pada peserta BPJS karena alasan bed RS penuh, masyarakat juga beranggapan ada perbedaan pelayanan antara yang bayar (umum) dengan peserta BPJS dan perbedaan pelayanan bpjs kelas 1,2 dan 3.

Pada tahun 2017 Indonesia memiliki 2831 Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum maupun RS Khusus, dan RS ini tersebar di kota-kota besar di Indonesia, belum adanya pemerataan infrastrutur kesehatan, ini nyata dan sampai sekarang masih terjadi karena masih rendahnya anggaran kesehatan, serta masih kurangnya kemauan politik dari negara (political will state).

sementara masyarakat yang tinggal didaerah terpencil seperti dikepulauan sulit mengakses Rumah Sakit yang layak.

Hal ini perlu jadi perhatian khusus dari pemerintah, perintah provinsi maupun Pemerintah Daerah, bahwa fasilitas dan layanan kesehatan harus lebih mengedapankan pelayanan kemanusiaan, untuk itu perlu pemahaman bersama seluruh stakeholder untuk mengakserasi pelayanan kesehatan, untuk menunjang kesehatan mereka yang tinggal didaerah terluar dan terpencil perlu ada cara-cara yang progresif untuk menyelesaikannya. Pulau Jawa dan Madura misalnya, masyarakat masih kesulitan akses, bahkan tidak jarang mereka yang dirujuk dari Kepulauan menuju RS yang ada di pusat kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan meninggal ditengah laut karena jauhnya jarak tempuh dan keterbatasan fasilitas layanan di Pulau itu.

Seharusnya pemerintah memberikan prioritasu ntuk mengupayakan pemerataan pembangunan fasilitas kesehatan dan Sumber Daya Manusia (dokter dan tenaga kesehatan) yang memadai sampai kedaerah dan ke Pulau -Pulau seluruh Indonesia, sehingga keadilan Sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan falsafah negara Indonesia, di jalankan dengan benar oleh Pemerintah dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah jugawajib meberikan jaminan penghidupan yang layak bagi dokter dan tenaga kesehatan yang bersedia tinggal didaerah terpencil dan terluar tersebut supaya bisa memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Saat ini kehadiran negara dan ketidak adilan masih terus dirasakan, terutama dibidang pelayanan publik, salah satunya dibidang pelayanan kesehatan yang masih membuat susah rakyat. Cara menginterpretasi keinginan pemerintah pusat inilah yang menjadi persoalan ditingkat daerah sehingga implementasi dan output yang dihasilkan tidak sesuai ekspektasi dan rakyat yang menjadi korban.

Padahal menurut konstitusi negara, rakyat merupakan hukum tertinggi karena keselamatan rakyat adalah yang paling utama, ini yang sering kita dengar pada masa pandemi covid 19 dengan istilah Salus populi suprema lex esto.Pasal 28H UUD ‘45 ayat 3 mengamanatkan bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Ketentuan pasal 28H ayat 3 tersebut, terkait dengan Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Namun dengan adanya Jaminan sosial yang diamanatkan UU 40 Th 2004 bertujuan untuk menjamin adanya aksesibilitas terhadap pelayanan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai jaminan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Namun terjadi masalah karena tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas kesehatan serta penyebaran tenaga medis yang merata diseluruh Indonesia.

Kesejahteraan sosial dalam UUD 1945, merupakan pengejawantahan konsep negara kesejahteraan (welvaart staat atau welfare state), negara turut serta secara aktif untuk kesejahteraan rakyatnya (welfare state), atau dikenal dengan nama verzorgingsstaat, atau disebutnya sociale rechsstaat (negara hukum sosial), di mana negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyediakan fasilitas kesehatan dan kesehatan seluruh rakyat merupakan tanggung jawab negara. Sudah selayaknya negara memberikan prioritas.

Editor : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *