Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Maraknya Tambak Udang ILegal Di Sumenep, OPD Terkait Saling Lempar Tanggungjawab

94
×

Maraknya Tambak Udang ILegal Di Sumenep, OPD Terkait Saling Lempar Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Sejumlah tambak udang yang berada di Desa Campor, Kecamatan Ambunten, Jawa Timur, Ditengarai tidak memiliki izin usaha ( Diduga Ilegal ).

Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin tersebut bebas beroperasi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi Mengatakan bahwa terkait tambak udang yang bebas beroperasi itu pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Dinas Perikanan.

” Kalau terkait perizinan mas, itu dari Dinas Perikanan sebagai pengampu karena ada UPT tersendiri terkait pengelolaannya. Jadi kami disini menerbitkan izin setelah surat rekomnya lengkap, “Katanya

Manurutnya, mengenai tambak udang didesa campor diselatan jalan itu hanya mengantongi ijin prinsip, akan tetapi tambak udang yang di dekat pantai tak berizin.

” Iya tambak udang yang selatan jalan cuma ada izin prinsipnya, tetapi kalau yang utara jalan dekat pantai itu saya pastikan tidak ada izinnya, “tegas Kadis DMPTSP yang akrab disapa Pak Rahman pada awak media

Tentunya, jawaban Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep itu seakan – akan melemparkan tanggung jawab ke Dinas Perikanan dengan alasan sebagai pengampu.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Edie Ferrydianto, mengatakan, bahwa pihaknya hanya ikut serta saat pengelolahan tambaknya dan untuk lainnya itu ranah perizinan.

” Iya jadi gini mas terkait tambak udang itu kita tidak mengeluarkan rekom, jadi ada pengajuan izin dalam hal ini yang menjadi komandannya itu Dinas Perizinan, ” Ujarnya Edie Ferrydianto selaku Kabid Perikanan Budidaya saat dikonfirmasi oleh awak media ini

Jadi, Mengenai izin tambak udang yang ada di Desa Campor, Kecamatan Ambunten, antara Dinas DPMTSP dengan Dinas Perikanan terkesaan saling melempar tanggungjawab.

Pertanyaannya, apa sebenarnya tanggungajwab jobdis antar Perijinan dan keikutsertaan pengawasan tambak udang yang diduga ilegal itu tersebut

Sekedar diketahui, Sungguh miris sekali ketika banyak tambak udang yang belum mengantongi izin di Kabupaten Sumenep, akan tetapi malah tetap dibangun dan dioperasikan.

Padahal, dampak tambak udang yang tidak sesuai aturan akan berdampak ke lingkungansangat besar, dan seharusnya Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan tindakan terkait kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Awak Media ini akan terus investigasi keberadaan tambak udang yang diduga ilegal yang tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Pewarta : Dafa/Fay

Editor     : redaksi/Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *