Jatimrelasipublik.com – Proses gugatan perkara perceraian atas nama Ruhmah dengan nomor perkara : 343/Pdt.G/2022/PA.Kgn* dan tergugat atas nama Hamsani di pengadilan agama kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga cacat hukum
Pasalnya, akte cerai yang dikeluarkan pengadilan agama kangean terhadap pasangan suami istri ( Hamsani ) tersebut dinilai tidak sesuai dengan PP No 9 tahun1975, tentang peratutan perkawinan.
Hal itu disampaikan oleh Hamsani suami dari penggugat (ruhmah).
Hamsani menyatakan, Ia merasa didholimi pihak pengadilan agama kangean karena memproses gugatan perkara diduga tanpa melihat alamat secara jelas yang seharusnya sesuai dengan domisili tetap tergugat.
Maka dari itu, tergugat merasa dirugikan oleh pihak pengadilan agama Kangean, dengan diterbitkannya akte cerai penggugat yang mana proses gugatan perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Jadi, bukan tanpa alasan tergugat (hamsani ) merasa didholimi oknum pengadilan agama kangean, karena terbitnya akte cerai telah merugikan dirinya.
Bahkan, tergugat ( hamsani ) mengaku tidak pernah menerima surat panggilan gugatan perkara perdata perceraian dari istrinya yang diperkarakan melalui pengadilan agama kangean.
” Yang jelas, saya tidak pernah menerima surat panggilan gugatan perkara perdata perceraian dari mantan istri saya sesuai dengan alamat domisili tetap desa kalianget timur. Jadi saya menilai oknum pengadilan agama kangean bekerja tidak Profesional dengan melanjutkan perkara tersebut. Apalagi telah terbit akte cerai,” Kata hamsani dengan nada geram, Senin,15/5/2023.
Menurut Hamsani, biasanya sebagai lembaga negara yang dipercaya untuk melayani masyarakat dalam perkara baik pekawinan maupun perceraian harusnya berhati dalam menanganinya, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Namun kali ini, perbuatan oknum pengadilan agama arjasa Kangean itu diduga malah mengesampingkan PP No 9, tahun 1975, tentang pelaksanaan Undang undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam.
Sebab, tergugat (hamsani) penduduk tetap Desa kalianget timur, maka mengenai proses gugatan perkara perceraian di pengadilan agama kangean itu diduga tidak mengedepankan aturan dan berpotensi melanggar undang undang perkawinan.
Seharusnya, kata hamsani, pihak pengadilan lebih mengedepankan aturan yang sesuai dengan undang undang dengan melayangkan surat panggilan gugatan perkara ke alamat domisili tetap atau Kartu tanda penduduk (KTP) tergugat.
” Saya heran, tiba tiba terbit akte cerai penggugat yang dikeluarkan pengadilan agama arjasa Kangean. padahal saya dengan istri saya ( ruhmah) merupakan penduduk tetap desa kalianget timur. maka dalam hal itu saya merasa didholimi,”Ucapnya.
Lebih lanjut hamsani memaparkan, akte cerai yang dikeluarkan pengadilan agama Arjasa kangean itu patut dipertanyakan. Karena tergugat merasa tidak mendapatkan surat panggilan gugatan perkara perceraian dari pengadilan agama arjasa Kangean yang sesuai domisili tergugat saat ini.
Untuk itu, tergugat ( Hamsani ) meminta siapapun yang terlibat dan berani mengeluarkan akte cerai itu agar bertanggungjawab atas perbuatannya, karena proses gugatan perkara perdata perceraian itu diduga tidak berkeadilan.
” Anehnya, pihak pengadilan agama Kangean memproses suatu perkara yang menggunakan KTP sementara dari salah satu desa di kecamatan Arjasa. Nah, apakah semua itu dianggap tidak melanggar..? Jadi saya menilai KTP sementara yang dijadikan dasar gugatan perkara perceraian itu berpotensi melanggar hukum,”Jelasnya
Hamsani menegaskan bahwa perbuatan oknum pengadilan agama arjasa kangean diduga berpihak ke penggugat, sehingga terkesan tidak peduli dengan pihak yang dirugikan ( tergugat )
” Saya merasa ada oknum yang bermain dengan proses gugatan perkara perceraian tersebut. oknum itu pasti tahu hukum, tetapi seakan tidak mau tahu. Jadi ada apa dengan pengadilan arjasa Kangean..?,”kesalnya
Sementara, Ketua pengadilan Agama Arjasa Kangean, Sondy Ari Saputra, S.H.I dikonfirmasi via WatshApp akun resmi Pengadilan Agama Arjasa Kangean manyatakan, Mohon maaf setelah kami cek di sistem informasi penelusuran perkara an. Hamsani alamat kalianget timur sumenep tidak terdaftar dalam sistem kami dan bukan dalam wilayah hukum pengadilan agama kangean.
” Perkara an. Hamsani dan Ruhmah alamat kalianget timur sumenep, tidak terdaftar dalam sistem kami, silahkan kirimkan data selengkap,”Balasnya, Senin, 15/5/2023
” Mungkin, alamat Desa Kol-kolo bukan kalianget, silahkan menghubungi pihak keluarga atau aparat desanya, karena datanya beralamatkan kolo kolo bukan kalianget. Jadi, sesuai dengan bukti surat keterangan domisili,”Sambungnya.
* Noung daeng *