Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaNasionalPemerintahanPeristiwaPolitikTerbaru

Merdeka Jatim Kepung KPK RI Terkait Kasus Korupsi Di Kabupaten Bangkalan

122
×

Merdeka Jatim Kepung KPK RI Terkait Kasus Korupsi Di Kabupaten Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Puluhan Massa yang tergabung dari LSM Merdeka Jatim melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sehubungan dengan penegakan hukum yang di tangani KPK terhadap mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron

Massa meminta KPK untuk independent dan tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum

KPK RI hanya berfungsi sebagai alat dan bukan sebagai lembaga yang independen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. “ Teriak Korlap Aksi Mulisi

Menurutnya, persepsi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Bangkalan tehadap KPK sangat negatif, bahkan anggapan publik, kasus yang menimpa mantan Bupati Bangkalan adalah kasus pesanan,

KPK hanya memproses dan berhenti pada 5 (lima) Kepala Dinas dan R. Abdul Latif Amin Imron, dan seolah-olah JPU KPK telah terpuaskan dengan putusan hakim, dan tidak berniat untuk memproses pihak-pihak yang secara jelas dan terang terlibat secara langsung terkait dengan kasus korupsimantan Bupati Bangkalan

Lalu, dimana letak KPK sebagai lembaga independen dalam melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi benar-benar diwujudkan tanpa pandang bulu.” Tambah Korlap Aksi Dalam Orasinya

Pihak- pihak yang di duga ikut terlibat dalam Kasus Korupsi Bupati Bangkalan yang tertuang dalam Press Releace Merdeka Jatim diantaranya adalah:

1. MOHNI selaku Plt. Bupati Bangkalan, yang ikut serta mengumpulkan uang dari 9 (sembilan)

Kepala Dinas sejumlah 1 (satu) milyar.
2. R. MOCH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Sekda Bangkalan yang telah memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagai tanda terima kasih atas terpilihnya menjadi Sekda Bangkalan,
yang secara nyata tertuang dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan.

3. ROOSLI SULIHARJONO selaku Kepala Dinas Perdagangan, yang secara aktif mengumpulkan uang dari pejabat esalon II, eselon III dan eselon IV pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan mengatasnamakan Bupati Bangkalan, yang jumlah sebesar Rp. 2.160.000.000,00, dan terkait pengumpulan uang dari 9 (sembilan) kepala dinas sebesar Rp. 1.000.000.000,00, yang uangnya
diserahkan kepada Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.

4. MUHAMMAD FAHAD selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang telah menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 yang dikumpulkan dari 9 (sembilan) kepala dinas oleh Roosli Suliharjono, dan uang Rp. 500.000.000 Jumlah semua Rp. 1.500.000.000 uang ini kemudian saudara MUHAMMAD FAHAD di kembalikan kepada KPK Melalui Bank Penempung, terus uang dari M. Sodiq RP. 350.000.000 di perintahkan oleh MUHAMMAD FAHAD kepada sauadara M. Sodiq untuk diserahkan Kepada Kejaksaan bangkalan yang Bernama IQBAL, Lalu M. Sodiq Melaporkan kepada R. Abd Latif Amin Imron uang yang mau diserahkan kejaksa IQBQL untuk Megurus Kepentingan Persidangan kasus kambing Etawa di PN Tipikor Surabaya dan R. Abd Latif Amin Imron Menambahi uang tersebut jadi Rp.1.000.000.000 uang satu miliar
tersebut M. sodiq tukar dengan uang dolar lalu kemudian di serahkan Kepada IQBAL.

5. IQBAL Kasi Pidsus Jaksa kab. Bangkalan pada waktu itu, Uang 1 Miliar untuk Mengurus Kepentingan Persidangan kasus kambing Etawa di PN Tipikor Surabaya, uang 1 Miliar tersebut M.
sodiq tukar dengan uang dolar lalu kemudian di serahkan Kepada IQBAL.

6. ERWIN YOESOEF selaku Kabag Protokol Pemkab Bangkalan, juga di duga menerima Suap

Massa Aksi ditemui langsung oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Massa direspon dengan baik oleh pihak PLPM dan komitmen akan menindak lanjuti aduan dari LSM Merdeka Jatim berdasarkan bukti-bukti penguat yang dilampirkan ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *