SUMENEP, Relasipublik.Com – Dalam Pelaksanaan Pilkada ataupun Pilkdes Perangkat Desa seharusnya menjaga netralitas dirinya sebagai perangkat. hal itu untuk menjaga netralitas yang mana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 dan Undang undang Desa Nomor 4 tahun 2016 pasal 29, pasal 51 pasal 64 bahwa sikap tidak netralitas Kades, perangkat Desa, BPD akan berdampak etik dan juga ada pidannya.
Berdasarkan Voice rekaman yang dihimpun media Jatim.relasipublik.Com bahwa oknum perangkat Desa Juluk diduga bergerak berkampanye mengajak warga memilih calon kades petahana ( incumbent) Nomor urut 01 dipilkades Desa juluk, Kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bahkan, diduga secara transparan berkampanye dikhalayak ramai tepatnya di perkumpulan PKK Desa Juluk, dan diduga mengajak warga memlih calon kades petahana (incumvent) Nomor urut 01 atas nama Taufik Rahman.
Seharusnya sikap netralitas perangkat Desa diutamakan karena sangat diperlukan, sebab bukan persoalan hukum semata tapi berdampak sosial politik terhadap keputusan dan tindakan mereka ditengah masyarakat.
Namun, AY oknum perangkat Desa itu diduga secara transparan berkampanye dikerumunan warga PKK Desa Juluk, agar masyarakat Desa Juluk memilih calon Kades petahana ( incumbent) Nomor urut 1 atas nama Taufik Rahman
Padahal, hal itu disebutkan dalam Undang undang nomor 10 pasal 71 perangkat Desa tidak boleh ikut serta dan menyalahgunakan wewenangnya dan berkampanye baik penyebaran bahan kampanye berupa alat praga, maupun kampanye melalui media sosial.
Maka, ancaman Pidananya 1 sampai 6 bulan penjara dan sanksi etiknya adalah teguran sampai pada pemberhentian dari jabatan. Oleh karenanya kades, perangkat desa dan BPD jangan coba-coba main politik di Pilkada.
Kendati itu, Kadis PMD Moh. Ramli menyatakan, salah satu perangkat Desa tidak boleh mengkampanyekan salah satu calon kepala Desa, karena perangkat Desa aparatur pelayanan publik.
” Seharusnya perangkat Desa berdiri tegak di atas semua calon. Tapi, Kalau menjatuhkan pilihan memang boleh, karena dia berhak memilih siapa yang jadi pilihannya,”tegas Kadis PMD Moh. Ramli pada media ini. Kamis,(24/6/2021).
Kemudian dia menambahkan, hakekatnya perangkat Desa tidak boleh memilih Salah satu calon. tapi, apabila ha tersebut ada, silakan itu di laporkan ke BPD. Seharusnya itu, bisa diawasi oleh BPD karena BPD merupakan pengawasan atas kinerja perangkat Desa,” imbuhnya.
” Kalau itu sudah bikin resah terhadap calon lain, semuanya kan bisa dikaji oleh tim tela’a di desa,” pungkasnya
Sementara itu, AY Perangkat Desa Juluk yang di duga tidak netral, karena mengkampanyekan Calon Kades Petahana ( incumbent) Nomor urut 01 menyampaikan, apa yang dituduhkan pada dirinya itu tidak benar,”Tegasnya saat di hubungi melalui via Watshapp miliknya. Kamis,(24/6/2021)
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi