Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

RS A.Buya Kangean Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Limbah B3 Medis diDuga Sengaja Dibakar

37
×

RS A.Buya Kangean Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Limbah B3 Medis diDuga Sengaja Dibakar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Pihak Rumah Sakit Abuya Kangean diduga membuang sampah B 3 Medis Secara sembarangan. bahkan, sampah tersebut terlihat ada sisa pembakaran.

Dalam hal itu, diduga tidak ada pengawasan yang dilakukan dari dinas terkait pada  Rumah Sakit Abuya Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, Dumping Limbah B3 medis yang diduga sembarangan tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dan dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.

Sementara, seorang warga Kepulauan Kangean yang enggan disebutkan namanya menduga Dinas terkait sengaja melakukan Dumping dan pembakaran, padahal Limbah tersebut sangat berdampak bagi lingkungan sekitar,”Katanya pada media ini. Kamis,(24/6/2021).

Menurutnya, adanya te­muan Dumping (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan diduga sengaja dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Abuya Kangean, tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu. bahkan, belum ada kejelasan alur pembuangan limbah tersebut bekerjasama dengan PT apa..?

Seharusnya limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan UU PPLH pasal 60 nomor 32 agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar tersebut.

Padahal, jika dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut obat-obatan kadaluarsa atau obat-obatan yang merupakan limbah yang berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UU PPLH).

Selain itu, juga tertera dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah).

“ Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun,” bebernya.

Kemudian dia memaparkan, mengenai Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menempatkan dan atau memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Maka, setiap orang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milliar.

Namun, satu hal yang harus di ingat pada para pimpinan kita baik itu dari dinas kesehatan jangan lupa bahwa sampah medis yang berkeliaran bertebaran bahkan dibakar di areal rumah sakit itu sangat merugikan masyarakat di sekitar. saya sebagai putra daerah tentunya, uga ikut dirugikan dalam hal ini. kenapa..? karena dilihat dari sisi hukum pelanggaran berat yang sudah terjadi bagaimana ketika sampah medis itu tidak betul-betul dikelola dengan baik, apalagi tidak memiliki Ipal dan lain-lain.

Mungkin, hingga saat ini masyarakat kepulauan tidak tahu apa dampak yang sesungguhnya terkait sampah medis yang ada di Kepulauan Kangean itu, khususnya rumah sakit A buya Kangean, tipe D di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Kangean.

“kalau saya membaca banyak literasi dari berbagai sumber sebagai bahan acuan juga bahwa itu melebihi daripada bom nuklir yang sudah meledak dan itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Kemudian dia menambahkan, kebanyakan masyarakat kepulauan tidak mengetahui akan bahaya daripada sampah medis tersebut. apalagi yang kami lihat Rumah sakit itu adalah tempat dijadikannya ruang isolasi covid-19, yang mana itu menjadi atensi pemerintah pusat bahwa harus betul-betul steril,”imbuhnya

” Saya duga Dumping dan pembakaran yang dilakukan oleh Oknum Pihak Rumah Sakit A Buya Kangean, diduga tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Dr. Hidayatur rahman selaku Kapus Puskesmas Arjasa dihubungi via Watshapp belum ada balasan.

Penulis : ( Tim)

Editor   : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *