Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Pengumpulan Informasi, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal

35
×

Pengumpulan Informasi, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menemukan ribuan slop dan ribuan bungkus atau ribuan batang dengan ratusan merk rokok ilegal, saat melakukan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal bersama dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

” Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” kata Ach. Laily Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sumenep. Rabu (21/6/2023)

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi menurut dia, sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal. ” Dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal yang dilaksanakan bersama dengan tim yang meliputi dari, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep ini sudah dimulai sejak dari tanggal 05 Juni 2023 dan akan berakhir pada tanggal 27Juli 2023 dan menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep.

Menurut Laily, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

” Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Laily juga mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

” Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujarnya.

Menurut Mantan Kabag Perekonomian ini, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

” Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *